Chibernews.co.id, Sumenep – Kasus dugaan pelanggaran hak buruh oleh salah satu Cv. Anugerah citra persada PT besar di Sumenep semakin memanas. Setelah mantan karyawan berani buka suara, kini giliran kalangan aktivis turut angkat bicara dan menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus tersebut hingga ke ranah hukum, Jum’at, (12/09/2025).
Seorang aktivis Sumenep Noor Ivan syah yang akrap dipanggil Ivan menilai praktik supervisor (SPV) yang diduga menahan insentif kerja eks karyawan dan mengabaikan kewajiban jaminan sosial tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan semacam ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan buruh sekaligus menyalahi aturan ketenagakerjaan.
“Ini bukan lagi persoalan biasa, tapi pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya, Kamis (11/09/2025).
Selain insentif kerja yang ditahan, mantan karyawan juga mengaku tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, meski mereka telah mengabdi bertahun-tahun. Padahal, kewajiban itu sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap perusahaan menjamin perlindungan sosial tenaga kerjanya.
“Selama 15 tahun bekerja, jangankan BPJS, perhatian pun tidak ada. Ini jelas pelanggaran hak yang dijamin konstitusi,” keluh salah satu mantan karyawan.
Ivan menambahkan, pihaknya siap mengawal para korban melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker). Bahkan, bila penanganan di tingkat daerah dianggap mandek, laporan akan dibawa langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
“Kami juga mendesak agar izin operasional Cv. Anugerah citra persada maupun induk PT yang menaungi dievaluasi. Perusahaan yang menginjak-injak hak buruh tidak pantas diberi ruang usaha di negeri ini,” tandasnya.
Sorotan publik kian menguat seiring mencuatnya kasus ini. Tuntutan agar pemerintah bertindak cepat dan tegas pun mengalir deras. Hingga kini, pihak perusahaan saat di koonfirmasi melalui via whatsapnya ke nomer 0858 5629 xxxx masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.