Sejumlah Mahasiswa Berunjuk  Rasa Di Mapolda Sulsel Menuntut ” Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Di Copot Dari Jabatan Nya .

Chibernews.co.id,Makassar–Sejumlah Mahasiswa yang mengatas namakan SAMI”( Serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia ) Berunjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel Menuntut Kapolda untuk mencopot Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar dari jabatannya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan ” mahasiswa meminta pihak Polda menjalan kan Supremasi hukum dengan benar dan tegas di wilayah hukum nya .jangan dibiarkan intitusi kepolisian tercemar oleh oknum aparat nya yang berbuat kesalahan dan melanggar kode etik kepolisian sehingga publik akan kehilangan kepercayaan jika kasus ini tidak di tangani secara serius .

Unjuk rasa yang di gelar pada pukul 1 siang oleh “SAMI” Kamis 24 April 2025 meneriakkan kinerja kepolisian agar secepat nya menangani kasus dugaan perselingkuhan yang di duga di lakukan anggota nya “.yang sudah viral di medsos bahkan beberapa media online memberitakan nya

Adapun bunyi Pernyataan sikap ‘SAMI” yang di tuangkan pada secarik kertas “sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat kepermukaan kini menjadi sorotan publik ‘IPDA AA menjabat kanit Tipikor Polres pelabuhan di laporkan istrinya sendiri AP lantaran di duga melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RLP seorang pengusaha butik yang masih memiliki swami Makassar Sabtu 12/4/2025 .

Ironisnya “berdasarkan informasi yang telah di himpun SAMI “RLP tahun 2024 masih berstatus istri sah SP di duga melakukan. “perbuatan perselingkuhan sehingga melukai hati seorang istri Kanit Tipikor AP yang telah mendampingi suaminya dengan setia puluhan tahun lama nya ” namun di sayang kan perbuatan keduanya sangat mencoreng citra kepolisian dan nilai-nilai etika yang seharusnya di junjung tinggi oleh anggota kepolisian .

Berdasarkan STPL (surat tanda penerimaan laporan polisi) nomor LP/B/151/II/2025 /SPKT/Polda Sulsel tertanggal 20/2/2025;”bunyinya “memang benar bahwa IPDA Akbar AB seorang anggota Polisi polres pelabuhan di laporkan oleh istrinya atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 284 KUHP TKP nya di sebuah rumah Malengkeri I perumahan discovery blok B kota Makassar. AP istri sah Kanit Tipikor AA mengakui mendapatkan informasi selingkuhan swaminya Denga wanita idaman lain sejak tahun 2024 lalu dan bukti-buktinya

Disisi lain AP proaktif aktif melaporkan AA ke UPTD PPA Makassar dengan nomor pengaduan 2504422155 yang di terbitkan 9 April 2025.,AP memergoki swaminya bersama RLP di daerah Malengkeri I pada malam hari ,usai di pergoki AP ada tindakan intimidasi dari oknum perwira tersebut dalam hal ini swaminya sendiri ” begitu Laporan nya ke pihak UPTD PPA Makassar dimana AP membutuhkan pendampingan hukum ,konseling psikologis serta perlindungan dari pihak berwenang untuk mengatasi trauma dan memperjuangkan hak-haknya .

Pihak UPTD PPA telah melakukan verifikasi laporan menyatakan kesediaan nya untuk memberikan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku pihak UPTD PPA menegaskan komitmen nya untuk mengawal kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian demi menjamin perlindungan maksimal terhadap korban .

Sementara itu pihak kepolisian di kabarkan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti bukti yang relevan serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini .

Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat mengingat integritas moral seorang aparat penegak hukum menjadi taruhan .publik menanti penanganan kasus ini secara transparan ,profesional dan berkeadilan sebagai institusi kepolisian di harapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan kode etik profesi jika terbukti adanya pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara .
Maka dari itu kami dari serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia cabang Makassar melakukan unjuk rasa dengan grand issue tegaskan supremasi hukum

Adapun tuntutan ” MASI ”
1 Mendesak Bidpropam Polda Sulsel untuk segera mengantensi LP dari pihak korban dengan LP nomor SPSP2/38/II/2025/SUBBAGYANDUAN.
2. Copot Kapolda Sulsel yang di duga kuat melakukan pembiaran atas perzinahan yang di lakukan IPDA AKBAR ALI yang masih bertugas di polres pelabuhan Makassar
3 Segerakan PTDH Kanit Tipikor IPDA AKBAR ALI atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perzinaan dan berupaya merusak citra intitusi kepolisian RI .

Sementara dasar hukum nya ada pada UU no 8 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,PP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik ,PP no 71 tahun 2000 tentang hak dan pengawasan masyarakat ,pasal 411 UU No 1/2023 perzinaan merupakan pelanggaran etika kepribadian yang dilarang (pasal 1ayat 12 perpolri no 7/2022).

Antara pihak mahasiswa dan kepala SPKT dan Bidpropam duduk bersama di ruang gelar perkara untuk membicarakan hal ini ,mahasiswa mendesak agar Oknum Kanit Tipikor AA di nonaktifkan untuk sementara dan selanjutnya laporan polisinya tetap di proses secara hukum sesuai pelanggaran nya .Pihak kepolisian yang menangani kasus ini akan mengupayakan secepat mungkin untuk memproses kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *