Chibernews.co.id,Makassar–Wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban perkosaan majikannya. Aksi pelaku bahkan direkam oleh istrinya.
Pendamping korban, Alita Karen mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.
“Korban dipaksa bersitubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kapada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel ini mengungkap korban disekap hingga diperkosa sebanyak 2 kali di kamar pelaku. Aksi pelaku memperkosa korban bahkan sengaja direkam oleh istri pelaku.
“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persitubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.