Chibernews.co.id, Makassar – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait urusan utang piutang senilai Rp214 juta. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan politik saat Pilkada serentak 2024.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir, namun sampai saat ini belum sempat datang,” ujar Wahiduddin saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (18/10/2025).
Laporan terhadap ETS teregister dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024. Setelah melalui proses administrasi, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Dua hari kemudian, pada 10 Juli 2025, penyidik mengirimkan surat panggilan resmi kepada ETS untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, menurut informasi dari pihak kepolisian, pejabat tersebut belum memenuhi panggilan tersebut, termasuk pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
“Saya belum tahu sudah berapa kali dipanggil. Yang jelas sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,” tambah Wahiduddin singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari perjanjian utang-piutang antara ETS dan pelapor, seorang pengusaha asal Makassar. Dana sebesar Rp214 juta tersebut disebut diberikan untuk kebutuhan kampanye saat ETS mencalonkan diri dalam Pilkada Blitar 2024.
Keduanya sempat membuat surat perjanjian pembayaran pada 9 Oktober 2024, dengan kesepakatan pelunasan secara cicilan sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, hingga waktu yang disepakati, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
Merasa dirugikan dan tidak lagi mendapatkan kejelasan, pelapor kemudian melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, ETS belum memberikan tanggapan resmi ataupun klarifikasi terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus berproses dan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.