Travel Umrah PT Attaubah Terancam Dipolisikan: 20 Jemaah Gagal Berangkat

Chibernews.co.id, Sampang — Kasus gagalnya pemberangkatan 20 jemaah umrah oleh PT Attaubah semakin memanas. Kini, tekanan hukum terhadap pihak travel makin kuat menyusul munculnya surat pernyataan bermaterai yang mengakui bahwa perusahaan tersebut telah gagal memberangkatkan jemaah hingga batas waktu terakhir pada 17 November 2025.

Padahal, total dana sebesar Rp368 juta telah diterima dari para jemaah sejak Februari 2025. Dalam surat itu, PT Attaubah kembali berjanji akan memberangkatkan jemaah selambat-lambatnya 30 November 2025, atau siap mengembalikan seluruh dana sesuai kwitansi. Namun, para korban kini mulai kehilangan kepercayaan, Sabtu, (15/11/2015).

Salah satu korban, A. Rofiq, Sekretaris Desa Mandala, Rubaru, Sumenep, dengan tegas meminta pertanggungjawaban pihak PT. Ia mengungkapkan bahwa para jemaah sudah terlalu lama diberi janji yang tidak pernah ditepati.

“Kami sudah menunggu sejak awal tahun. Janji diberangkatkan, ditunda, lalu hilang lagi kabarnya. Ini uang masyarakat, bukan uang kecil. Kalau sampai akhir November tidak ada kejelasan, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Ini sudah kelewatan,” tegasnya.

Namun, Rofiq mengaku bukan hanya soal uang yang ia pikirkan ada ancaman lebih besar yang menghantui.

“Kami takut jemaah terbengkalai seperti yang viral di TikTok.”

Dalam pernyataan lanjutannya, A. Rofiq menegaskan kekhawatiran mendalam soal potensi terbengkalainya jemaah jika PT Attaubah tetap memaksakan keberangkatan tanpa kesiapan.

“Saya sangat takut kalau para jemaah nanti malah terbengkalai, seperti kasus yang viral di TikTok akun @madura_pers. Itu sudah terjadi dan terbukti. Jangan sampai kejadian serupa menimpa warga kami,” ujarnya penuh kekhawatiran.

Ia menambahkan bahwa kasus viral tersebut menjadi alarm keras bahwa masalah dalam industri travel umrah tidak bisa dianggap sepele.

Surat pernyataan yang ditempel materai oleh kedua pihak menyebutkan bahwa PT Attaubah siap diproses secara hukum apabila gagal memenuhi batas waktu pengembalian dana.

Selain itu, jemaah juga menuntut bahwa apabila pemberangkatan benar dilakukan, PT Attaubah wajib memenuhi standar travel umrah profesional, meliputi: Asuransi, Akomodasi hotel layak, Catering, Transportasi, City tour sesuai paket

Melihat rangkaian janji yang tidak ditepati, minimnya transparansi, serta adanya setoran dana bernilai ratusan juta rupiah, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Sejumlah jemaah mengaku telah berkonsultasi dengan advokat dan siap melangkah ke ranah hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *