Babak Baru, Sengketa Warga Sumbersari Junggo vs dr Widya Julianti

Chibernews.co.id, Kota Batu – Sengketa tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu kembali memanas. Pasalnya, pasca disepakatai perdamaian pada 1 Desember 2021 yang di kuatkan dalam putusan perkara no. 12/Pdt.G/PN.Mlg oleh Pengadilan Negeri Malang. Tiba-tiba, 45 warga kembali resah. Usut punya usut, dokter Widya Julianti telah mengajukan permohonan eksekusi kepada tanah yang saat ini dikuasai 45 warga Junggo.

Berdasarkan surat nomor 3574/PAN.PN/W14-U2/HK2.4/XI/2025 tertanggal 7 November 2025, Kantor Advokat & Penasihat Hukum Dr. Solehodin, SH, MH & Associates, mendapat surat pemberitahuan pelaksaaan konstatering nomor 18/Pdt. Eks/2025/PN.Mlg.

“Benar, pada hari Senin, 17 November 2025, kami mendapat undangan untuk melaksanakan konstatering,” ujar Dr.

Solehodin menjelaskan kepada media Sabtu (15/11/2025).
Pengacara senior yang sejak awal turut mengawal kasus sengketa atas sebidang tanah dengan SHM No. 45/Tulungrejo, atas nama dr. Wedya Julianti, menuturkan gugatan pada tahun 2021 sudah selesai dengan adanya perdamaian dan 45 warga wajib membayar uang Rp 3 milyar kepada dr. Wedya Julianti.

“Skema pembayaran yang dilakukan warga adalah mengangsur kepada rekening Drs. Anhar Setjadibrata, SH, suami dr. Widya, melalui kades Tulungrejo,” tambah Mas Doktor, sebutan pengacara langganan mendapat penghargaan itu.

Pihaknya menegaskan, untuk melawan proses eksekusi tersebut, telah mengajukan gugatan perlawanan karena prinsipnya warga sudah membayar walaupun belum lunas.

“Atas nama 45 warga Sumbersari Junggo, tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan perlawanan kepada dr. Widya, karena warga sudah membayar kepada Pak Anhar, bahkan beberapa orang sudah lunas. Atas permohonan eksekusi ini, warga sepakat melawan,” tegas pengacara yang juga dosen hukum Universitas Widya Gama Malang.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah antara dr. Widya dan 45 warga berawal adanya gugatan sejak Januari 2021, karena tanah seluas 4.731 meter yang telah bersertifikat atas nama dr, Widya, saat ini telah menjadi sebuah kampung dan berdiri 45 rumah warga. Namun, sejarahnya tanah tersebut berasal dari tanah hak Erfpacht milik Djing Sing Oe, selanjutnya tanah dibeli dan dikuasai oleh Desa Tulungrejo. Dan pada masa Orde Baru, tanah-tanah tersebut dibagi-bagi oleh Pemerintah kepada pejabat-pejabat seperti oknum Gubernur Jawa Timur, oknum Kepala Agraria, oknum Panglima Kodam, serta oknum Pejabat Parlemen masa itu. Berdasarkan dokumen yang ada di desa, bila lahan seluas 4.731 meter persegi awalnya milik Larasati Soepijah, istri dari mantan Gubernur Jatim, beralih menjadi milik dokter Wedya Julianti.

“Tanah yang saat ini dikuasai oleh 45 warga menurut sejarah awalnya dari tanah hak erfpacht milik Djing Sing Oe, menurut sejarah, memang ada beberapa tanah yang asalnya dikuasai oleh beberapa pejabat, namun telah diserahkan ke warga, tinggal tanah yang awalnya milik Larasati Soepijah, istri dari mantan Gubernur Jatim yang beralih jadi milik dr. Widya atau Pak Anhar yang masih bersengketa,” kata Suliyono, Kades Tulungrejo kepada media.

Terpisah, Kayat Hariyanto, salah satu tim kuasa hukum warga, di tengah bayang-bayang eksekusi yang diajukan oleh dr. Widya, berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara no. 12/Pdt.G/PN.Mlg.

“Kami telah menemukan beberapa novum terkait sengketa tanah antara dr. Widya dengan 45 warga Junggo, karena itu secepatnya kami akan mengajukan PK,” kata Kayat H, mantan aktivis LSM asal Kota Batu.

Sementara itu, perwakilan dari 45 warga, juga berencana akan berkirim surat kepada Presiden RI, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan pihak terkait lainnya, untuk meminta perlindungan hukum.

“Kami akan mengirim surat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Nusron Wahid, mengadukan dan meminta perlindungan terkait perkara kami,” ujar Subagiyo, salah satu perwakilan warga Dusun Junggo yang telah membayar lunas kepada Anhar melalui kepala desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *