Tingkat Banding Sengketa Tanah di Pamekasan, Sri Suhartatik Kalah Lawan Nenek Bahriyah

Chibernews.co.id, Pamekasan,- Akhirnya, kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dengan keponakannya sendiri yakni Sri Suhartatik menemui babak baru.

Setelah Gugatan perdata dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN PMK di Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 24 Juli 2024 diputus N.O. oleh majelis hakim, Nenek Bahriyah selaku Penggugat melalui kuasanya Ach. Supyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan pada tanggal 19 September 2024 telah diputus dengan memenangkan nenek Bahriyah selaku Pemohon Banding.

Sebelumnya, Nenek Bahriyah mengajukan gugatan perdata lantaran dirinya dilaporkan oleh keponakannya yang bernama Sri Suhartatik ke Polres Pamekasan sampai dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, Gugatan perdata dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN PMK diputus N.O atau tidak ada pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.

Putusan N.O. tersebut sempat di klaim oleh kubunya Sri Suhartatik melalui kuasanya Sulaisi Abdurrazaq bahwa pengadilan telah memenangkan dirinya.

Kemudian nenek Bahriyah selaku Penggugat melalui kuasanya Ach. Supyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, perkara perdata di tingkat banding tersebut telah diputus memenangkan nenek Bahriyah.

Seperti pantauan media ini di laman resmi Mahkamah Agung R.I. SIPP Pengadilan Negeri Pamekasan, putusan tingkat banding berbunyi :

MENGADILI

* Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

* Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pmk tanggal 24 Juli 2024, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI

* Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 02988, tahun 2017, yang terletak di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan atas nama Bahriyah, dengan batas-batas yaitu :
Batas Utara : Tanah M. Arifin dan Sungai;
Batas Timur : Tanah Moh. Saha;
Batas Selatan : Tanah Agus Sugianto Alias Ugik;
Batas Barat : Selokan;

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02988, tahun 2017, terletak di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan atas nama Bahriyah adalah mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1817, tahun 1999, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, luas 1.805 M2, atas nama Haji Fathollah Anwar, dengan batas-batas :
Batas Utara : Tanah M. Arifin dan Sungai;
Batas Timur : Tanah Bahriyah;
Batas Selatan : Tanah Agus Sugianto Alias Ugik;
Batas Barat : Selokan;

Yang diterbitkan Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

6. Menyatakan seluruh bentuk surat-surat yang berkaitan dengan peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1817, tahun 1999, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, luas 1.805 M2, atas nama Haji Haji Fathollah Anwar adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

DALAM REKONVENSI

* Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

* Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sekarang Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *