Tamsil Tak Kunjung Cair di Sumenep, Guru ASN Non-Sertifikasi Pertanyakan Kinerja Dinas Pendidikan

Chibernews.co.id, Sumenep – Hingga pertengahan Maret 2026, Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) bagi guru ASN non-sertifikasi di Kabupaten Sumenep belum juga dicairkan. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan tenaga pendidik, terutama karena sejumlah kabupaten lain di Indonesia sudah lebih dulu menyalurkan tunjangan tersebut kepada para guru penerima, Senin, (16/03/2026).

Lambannya realisasi tunjangan ini membuat kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mulai dipertanyakan. Pasalnya, para guru mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan maupun kepastian jadwal pencairan.

Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diberikan kepada guru ASN (PNS dan PPPK) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini bernilai Rp250.000 per bulan dan biasanya disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui mekanisme transfer langsung ke rekening guru.

Namun berbeda dengan sejumlah daerah lain yang sudah mulai menerima pencairan setelah proses verifikasi data melalui sistem Dapodik, para guru di Sumenep justru masih menunggu tanpa kepastian.

Salah seorang guru ASN non-sertifikasi di Sumenep yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat menyayangkan lambannya proses tersebut. Ia mengatakan, para guru sebenarnya tidak menuntut lebih, namun berharap hak mereka segera diberikan sebagaimana di daerah lain.

“Kami sangat menyayangkan sampai sekarang Tamsil belum juga cair. Kami hanya berharap ada perhatian dari pemerintah daerah. Kalau kondisinya seperti ini, apa yang mau kami berikan kepada keluarga? Kami juga punya kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan nasib para guru ASN non-sertifikasi di Sumenep yang selama ini tetap menjalankan kewajiban mengajar seperti guru lainnya.

“Kami ini setiap hari mengajar, memenuhi beban kerja, dan menjalankan tugas sebagai guru. Tapi sampai sekarang hak kami belum juga jelas. Lalu bagaimana nasib guru ASN non-sertifikasi di Sumenep jika terus seperti ini?” tambahnya.

Padahal secara aturan, penerima Tamsil harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus ASN (PNS atau PPPK), belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki NUPTK, berpendidikan minimal S1/D4, aktif dalam sistem Dapodik, serta memenuhi beban kerja guru.

Keterlambatan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Banyak yang menilai, jika daerah lain mampu menyalurkan Tamsil tepat waktu, maka tidak ada alasan bagi Sumenep untuk terus menunda hak para guru.

Meski nominalnya Rp250 ribu per bulan, bagi guru non-sertifikasi tunjangan tersebut merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara atas pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum cairnya Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) bagi guru ASN non-sertifikasi di Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *