Suharto Lapor Polres Sumenep Karena Mobilnya Digelapkan Dan Merasa Ditipu

Chibernews.co.id, Sumenep,– Dua orang berinisial “S” dan “AF” dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Suharto, (Sabtu, 07/12/24).

Terlapor “S” merupakan warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, sementara terlapor “AF” adalah warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Laporan yang dilakukan oleh warga Desa Marengan Daya, Suharto ini sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPM/291/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES SUMENEP. Tanggal 07 Desember 2024. tentang dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik Suharto yang sebelumnya disewa rental oleh “S” dan digadaikan ke “AF” atas persetujuan Pelapor, namun kemudian mobil tersebut saat ini raib tidak diketahui keberadaannya.

Menurut kronologis yang disampaikan Suharto, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika pada tanggal 1 Februari 2020 Pelapor (Suharto) membeli mobil dengan cara over kredit dibawah tangan kepada SITI SOELASWATI, Alamat Jl. Ronggo Sukowati, RT.02 RW.02 Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Suharto melakukan over kredit mobil Suzuki Ertiga GX Sport, Nopol : M-1903-BR, Warna : MMG (Abu-Abu), BPKB/STNK a.n. Fika Alfiyantini, dalam over kredit tersebut Suharto membayar pergantian uang muka sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya melanjutkan angsuran ke Leasing Adira Finance yaitu sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima juta dua ratus ribu rupiah).

Dua tahun kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 30 Oktober 2022, mobil milik Suharto di rental oleh “S” dengan meminta izin sekaligus mengajak Suharto agar ikut menjelaskan mobil yang dirental bukan mobil bermasalah, kemudian atas persetujuan Suharto lalu “S” menggadaikan mobil tersebut kepada “AF” sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

Pada tanggal 20 Februari 2023 Suharto akan membayar angsuran melalui Petugas Adira bernama Sukrisdiyanto, ternyata disampaikan bahwa terhadap angsuran mobil tersebut telah ada orang lain yang melunasi sebesar Rp. 28.527.200,- (dua puluh delapan juga lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

Mendengar hal itu, pada tanggal 25 Februari 2023 Pelapor (Suharto) mencoba konfirmasi dan datang langsung ke Adira menanyakan kebenerannya, petugas Adira menjelaskan bahwa memang telah ada orang lain yang melunasi dan mengambil BPKB mobil tersebut.

Lalu Suharto selaku pemilik mobil masih berupaya secara kekeluargaan dan persuasif meminta penyelesaian secara musyawarah kepada “S” dan “AF”, namun keduanya tidak memberikan kejelasan dan selalu menghindar.

Kemudian melalui Ach. Supyadi, SH., MH., selaku kuasa hukumnya, Suharto sudah menyampaikan somasi kepada kedua orang tersebut, akan tetapi keduanya tetap tidak memenuhi isi somasi yang disampaikan tersebut.

Sementara, saat media ini konfirmasi kepada Kuasa Hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, Ach. Supyadi, S.H., M.H menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum Polres Sumenep.

” Saya Menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum karena sudah dilaporkan”, pungkasnya singkat kepada pewarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *