Chibernews.co.id, Jakarta – Tepat sekitar satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto melantik ratusan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Negara pada 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat rangkaian operasi penindakan yang menjaring sedikitnya 18 kepala daerah dan pejabat publik dalam kurun Agustus 2025 hingga Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan bupati dan wali kota yang baru memasuki masa awal kepemimpinan mereka. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa malam (28/7/2026), terkait dugaan penerimaan uang dari proyek daerah dan praktik jual beli jabatan. Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum.
Rangkaian OTT dimulai pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, di Makassar. Ia diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan RSUD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar. Dalam proses persidangan, Abdul Azis kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.
Memasuki November 2025, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Sementara pada Desember 2025, tiga kepala daerah diamankan dalam bulan yang sama, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah dr. H. Ardito Wijaya yang diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan alat kesehatan senilai Rp7,35 miliar, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan senilai Rp12,4 miliar.
Pada Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap dua kepala daerah dalam satu hari, yakni Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi yang diduga menerima suap terkait proyek dan dana CSR sekitar Rp200 juta, serta Bupati Pati H. Sudewo yang diduga melakukan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai perkara yang disebut mencapai Rp54,5 miliar.
Gelombang penindakan berlanjut pada Maret 2026. Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq ditangkap atas dugaan intervensi tender proyek outsourcing yang melibatkan perusahaan keluarganya. Pada bulan yang sama, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara sidang perdananya baru digelar pada 28 Juli 2026. Selain itu, Bupati Cilacap Dr. Syamsul Auliya Rachman turut diamankan atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, rumah sakit, dan puskesmas.
April 2026 diwarnai penangkapan Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo atas dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah. Sebulan kemudian, Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit ditangkap terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang senilai sekitar Rp22,7 miliar.
Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Bupati Muara Enim H. Edison yang diduga menerima fee proyek pengadaan papan tulis digital, serta Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Juli 2026 menjadi periode dengan intensitas penindakan tertinggi. Bupati Langkat Syah Afandin diamankan pada 2 Juli atas dugaan suap proyek, gratifikasi, dan pemerasan. Sepekan kemudian, Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Pada 20 Juli, giliran Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini diamankan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada malam 28 Juli 2026. Ia menjadi kepala daerah ke-18 yang terjaring operasi penindakan KPK dalam kurun 12 bulan terakhir sekaligus bupati ke-12 dalam daftar tersebut.
Rangkaian penindakan tersebut kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan, integritas penyelenggara pemerintahan daerah, serta pentingnya penguatan mekanisme pencegahan korupsi sejak awal masa jabatan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.