Chibernews.co.id, Malang – Nasib apes menimpa Piyono. Kakek berusia 61 tahun asal Sawojajar, Kota Malang tersebut divonis lima bulan penjara dan denda lantaran memelihara ikan aligator gar. Padahal, ikan tersebut telah ia pelihara sejak 16 tahun silam.
Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin, 9 September 2024, Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta memutuskan Piyono bersalah karena melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 UU No. 21 tahun 2024 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2020.
“Kami jelas kecewa dengan putusan majelis hakim. Putusan ini juga terlalu memberatkan keluarga. Kami sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan, sehingga terdakwa hanya wajib lapor,” tutur kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abdi.
Ia melanjutkan, terdakwa sebenarnya sudah memelihara ikan tersebut sejak 2008. Ia pun hanya memelihara, tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Banyak juga yang menjual dan tidak ada sosialisasi dari pihak berwenang terkait ikan aligator gar ini.
Tak pelak, putusan tersebut membuat Piyono dan keluarganya terpukul. Bahkan, mereka tidak kuasa menahan tangis dan berpelukan cukup lama setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suud, menuturkan bahwa sebenarnya vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. Namun, putusan majelis hakim dinilainya telah sesuai dan memenuhi keadilan.
“Sebenarnya tuntutan delapan bulan, dan jadi lima bulan plus denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan jika denda tidak dibayar. Kami menganggap putusan ini telah memenuhi keadilan dan menurut kami sudah termasuk ringan,” ujar dia.
Piyono pertama kali memelihara ikan aligator gar pada 2008 silam, dibeli dari Pasar Splendid, Kota Malang. Awalnya punya 8 ekor, ikan tersebut lantas berkurang menjadi tersisa 5 ekor dengan panjang 1 meter.
Pada Februari 2024 lalu, berdasarkan laporan warga, Polda Jatim sempat mendatangi kolam pemancingan Piyono di daerah Sawojajar. Di sini, pihak berwajib lantas menemukan 5 ekor ikan aligator gar yang dipelihara Piyono.
Pelarangan memelihara ikan aligator gar tertuang dalam UU No. 31 tahun 2004, yang lantas diubah menjadi UU No. 45 tahun 2009. Aturan lainnya yang melarang hal ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 tahun 2014.
Ikan aligator gar dilarang dipelihara maupun diperjualbelikan karena merupakan jenis ikan yang invasif. Termasuk predator, pertumbuhannya tergolong cepat dan sering memangsa ikan yang lebih kecil, bahkan kura-kura kecil dan unggas air, sehingga mengganggu ekosistem.