SDN dan SMPN se-Surabaya Wajib Bayar “Sumbangan” PMI: Wajah Baru Pungli di Dunia Pendidikan?

Chibernews.co.id, Surabaya – Dunia pendidikan Kota Surabaya kembali tercoreng. Kali ini, praktik pungutan berkedok “sumbangan” Palang Merah Indonesia (PMI) mengemuka di hampir seluruh SD dan SMP Negeri. Wali murid dipaksa merogoh kocek untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “sumbangan wajib”, meski tanpa dasar hukum yang jelas. Bukti berupa kupon senilai Rp5.000 ramai beredar sebagai penguat dugaan pungutan liar (pungli) yang terselubung dalam balutan aksi kemanusiaan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, hampir seluruh satuan pendidikan dasar negeri di Surabaya mendapatkan instruksi untuk memungut dana sumbangan PMI dari siswa. Penarikan dilakukan secara terstruktur, bahkan melalui surat edaran resmi yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Sejumlah wali murid meluapkan kekecewaannya. “Kami bukan anti PMI, kami paham pentingnya membantu sesama. Tapi ini bukan sumbangan, ini pemaksaan,” tegas seorang wali murid SDN di kawasan Surabaya Timur yang meminta identitasnya disamarkan.

“Anak saya sampai bilang, kalau nggak bayar nanti dimarahi guru,” tambahnya.

Lebih mengejutkan, beberapa kepala sekolah yang berhasil dikonfirmasi mengakui bahwa kebijakan tersebut berasal dari “atas”. “Kami hanya pelaksana. Kalau tidak mengikuti, sekolah kami bisa kena tegur,” ucap seorang kepala SMP Negeri di Surabaya Barat yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, regulasi sudah sangat tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara eksplisit melarang pungutan kepada peserta didik dan orang tua, kecuali bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. Jika bersifat wajib, maka hal itu melanggar hukum dan masuk dalam kategori pungutan liar yang dapat dikenai sanksi pidana.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis, Dinas Pendidikan Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi. Demikian pula pihak PMI Kota Surabaya yang disebut-sebut sebagai penerima dana. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada praktik sistemik yang sengaja dibiarkan berlangsung.

Aktivis pendidikan dan pengamat kebijakan publik mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun tangan.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Sekolah negeri bukan ladang pemungutan. Pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis dan bebas pungutan,” tegas Ahmad Mubarok, pegiat pendidikan dan ketua LSM Peduli Pendidikan Anak Bangsa.

Masyarakat pun menuntut keterlibatan aparat penegak hukum dan Ombudsman RI untuk menyelidiki potensi pelanggaran administratif dan pidana dalam kasus ini. Karena jika benar dana dikutip tanpa dasar hukum dan dengan paksaan, maka ini bukan sumbangan melainkan pungli yang terorganisir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *