PROYEK ASPAL RATUSAN JUTA DI GAPURANA DISOROT, CAMAT TALANGO DIDUGA “ALERGI” KONFIRMASI

Chibernews.co.id, Sumenep — Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Soro’an Lao’, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan setelah kondisi fisik jalan disebut menunjukkan sejumlah tanda yang perlu diperiksa lebih lanjut, Rabu, (02/092026).

Berdasarkan papan informasi di lokasi, terdapat pekerjaan BKD TA 2025 senilai Rp100 juta dan BKK Desa TA 2026 senilai Rp200 juta. Jika angka tersebut sesuai dengan papan proyek, total anggaran mencapai Rp300 juta.

Hasil pemantauan visual menunjukkan sejumlah bagian aspal tampak retak, terkelupas atau tergerus, dengan material agregat terlihat di beberapa titik. Kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, namun layak diuji melalui pemeriksaan volume, ketebalan, material, metode pekerjaan, serta kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Wartawan Chibernews.co.id, Saleh, telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kecamatan Talango terkait pengawasan dan kualitas pekerjaan tersebut.

Namun, menurut informasi yang disampaikan wartawan, nomor kontaknya diduga diblokir oleh Camat Talango setelah upaya konfirmasi dilakukan.

Jika benar terjadi, dugaan pemblokiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa pejabat publik justru sulit dihubungi ketika dimintai penjelasan mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara?

Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada polemik komunikasi. Pemkab Sumenep, termasuk Inspektorat, perlu mempertimbangkan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Volume, ketebalan aspal, kualitas material hingga metode pelaksanaan perlu diuji secara objektif. Jika sesuai, hasil pemeriksaan dapat menjawab keraguan masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada langkah korektif sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Chibernews.co.id masih menunggu klarifikasi Camat Talango mengenai pekerjaan tersebut maupun dugaan pemblokiran nomor wartawan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Camat Talango, Pemerintah Desa Gapurana, pelaksana pekerjaan, dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Sebab proyek menggunakan uang publik, maka transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *