Chibernews.co.id, Gowa – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 24 September 2025, dua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditangkap saat kedapatan mengisi solar bersubsidi ke dalam truk yang telah dimodifikasi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan sebuah truk yang sering mengisi BBM dalam jumlah besar di salah satu SPBU wilayah Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Sombaopu.
“Berawal dari keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM serta laporan mengenai truk yang mencurigakan sedang mengisi solar. Setelah kami datangi lokasi, benar, mereka sedang mengisi BBM ke dalam tangki truk yang telah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar dua ton,” ujar Kapolres Gowa.
Operasi dilakukan sekitar pukul 21.45 WITA, dan dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu unit truk modifikasi yang digunakan untuk menampung 900 liter solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung, menuturkan bahwa kedua pelaku yang diamankan ternyata memiliki hubungan kerja dengan SPBU tersebut.
“Sopir truk merupakan karyawan SPBU itu sendiri, namun saat kejadian sedang tidak bertugas atau sedang off. Sementara satu pelaku lainnya adalah operator SPBU yang sedang bekerja saat itu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pihak industri dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain 900 liter solar bersubsidi dan satu unit truk modifikasi milik pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Gowa menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.





