Pemanfaatan Lahan Pemda Sinjai di Jadikan Demplot Pertanian Pembagian 60,40 Persen Belum ada Regulasi nya”Dinas Pertanian Hentikan Aktivitas Petani .

Sinjai-Chibernews.co.id/Beredarnya rumor tentang pungutan di kelompok tani Tanassang dan Tappalang yang di duga di lakukan oleh kepala BPP (M) kecamatan Sinjai Utara kelurahan Alehanuae lingkungan Tanassang sebesar 40 persen menuai kontroversi dimana. publik mempertanyakan 40 persen tersebut di bawa kemana ? Setelah petani .memanen hasil pertanian nya ada setoran sebesar 40 persen ke dinas pertanian (BPP) ketua kelompok tani menagih ke setiap anggota nya saat mereka panen hasil bumi nya berupa komoditi padi dan jagung
60 persen ke petani selama mereka mengerjakan lahan persawahan di wilayah Tanassang yang merupakan milik Pemkab Sinjai di jadikan Demplot oleh dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura tetap petani menyetor .

Nah yang menjadi pertanyaan ketika BPP melakukan pungutan kepada petani apakah ada dasar hukum nya ? berbentuk perbup ataukah perda terkait pemanfaatan pengolahan aset daerah yang nota bene menjadi PAD (pendapatan asli daerah) apakah 40 persen itu berupa pajak ataukah penyewaan yang di bebankan ke petani yang memanfaatkan lahan aset pemerintah daerah ?

BPP tidak punya kewenangan memungut hasil panen dari masyarakat tani ” tugas BPP memberikan pelayanan penyuluhan kepada petani, membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani serta meningkatkan SDM tentang pembinaan teknologi pertanian
sejak mencuat nya issu dugaan Pungli di lingkup BPP kepala Dinas pertanian menghentikan aktivitas petani yang mengelolah lahan tersebut .

Saat tim media melakukan penelusuran terkait dugaan pungli ” kepala BPP (M ) belum ada waktu menemui awak media “dia hanya mengklarifikasi via telpon Wa “sembari menyampaikan hal itu tidak benar “soal 60 ,40 persen ” itu ada kesepakatan melalui hasil rapat dengan kelompok tani menurut koordinator BPP (M) ada pertemuan dengan aparat pemerintah yang berkompeten dalam hal ini yakni Sekda ,Asisten 2 dan kadis Pertanian dengan para petani membahas soal penyetoran hasil pertanian “inilah yang mendasari BPP melakukan pungutan ke setiap petani “dana nya untuk peningkatan SDM petani mereka di bawa studi banding ke Enrekang sebanyak 50 orang .”tadi nya hanya 25 orang namun ada tambahan
Selain di pakai studi banding ,uang tersebut untuk kebutuhan petani M’ juga menyampaikan bahwa masih ada sebagian petani yang belum menyetor “ungkap nya kepada wartawan saat di wawancarai lewat HP beberapa waktu lalu

Ketika tim media online Tempo Pos.Com ,Chibernews.Co.Id ” ingin mempertanyakan soal penyetoran 40 persen regulasi apa yang dijadikan pedoman ” sekda tak bisa di temui ” lagi sibuk sehingga awak media tidak dapat informasi dari Sekda Sinjai begitu pula kepala BPKAD sibuk juga sementara asisten 2 pun demikian ,upaya klarifikasi soal aturan pungutan hasil panen tak jelas .sementara kepala Dinas pertanian saat di tanya soal pembagian hasil 60.40 persen “dia dengan gamblang menyatakan “bahwa dia tidak pernah ikut rapat ” membahas soal itu memang ada wacana lahan kantor bupati yang belum di bangunin dan jadikan demplot pertanian rencana kita mau tarik pajak untuk mendatangkan PAD tapi belum ada
Aturan nya ,walaupun ada penyetoran petani 40 persen di pakai studi banding ke Enrekang ,lahan yang di garap petani di hentikan karena di anggap sudah cukup sebelum ada perencanaan pemerintah akan membangun sekolah rakyat kedepan nya kemungkinan lahan ini akan di bangun sekolah rakyat .”ujar nya saat di wawancarai di kantor nya Jumat “1 Agustus 2025 “lanjut pak Kadis soal rapat awal BPP terkait Demplot Pertanian pak Sekda tidak hadir yang hadir hanya asisten 2 tutup nya .

Sementara tidak semua petani ikut studi banding ,ada juga yang rajin membayar 40 persen tidak ikut,bahkan kalau ada rapat dia tidak di undang ‘ ungkap salah seorang anggota tani ,mereka sangat berharap jika pemerintah daerah mengaktifkan kembali lahan tersebut untuk kelangsungan hidup mereka ”
diakuinya bahwa sebelum ada demplot dari dinas pertanian dalam hal ini BPP “lahan ini milik orang tua saya yang kena pembebasan lahan dari pemerintah Daerah untuk pembangunan kantor Bupati dengan harga sangat murah 20 ribu rupiah permeter bukan nya ganti untung tetapi ganti rugi ,namun kebijakan Almarhum Bupati Andi Rudianto Asapa kala itu ” menyuruh petani menggarap lahan nya sendiri selama belum ada bangunan di atas nya ,sehingga itu yang menjadi pegangan nya ,sampai dinas pertanian jadikan Demplot “lirih nya ”
Selama tidak lagi di olah ,yah mau apalgi terpaksa nganggur dan cari kerja sambilang lantaran lahan persawahan milik orang tua ,sudah di bebaskan semuanya oleh pemerintah daerah padahal itu tempat kami mengais hidup “imbuh nya dengan nada sedih

“Pungli (pungutan liar) yaitu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau imbalan lain nya oleh oknum (biasanya pejabat atau petugas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama dalam konteks pelayanan. Publik atau urusan administratif praktik ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta citra instansi terkait sementara pasal yang di kenakan adalah pasal 368 KUHP ,tentang pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalah gunakan wewenang yang di lakukan oleh Pegawai Negri Sipil ancaman pidana nya 9 tahun penjara (AH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *