Chibernews.co.id,Surabaya – Putusan mengejutkan dari Pengadilan Negeri Surabaya memantik gelombang kemarahan publik.
Seorang pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia hanya divonis dua bulan penjara—jauh di bawah tuntutan jaksa delapan bulan.
Vonis ini tak sekadar dinilai ringan, tapi disebut sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, melontarkan kritik tajam. Ia menyebut putusan tersebut sebagai bukti kegagalan total lembaga peradilan dalam menghadirkan keadilan. “Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan.
Produk hukum dari PN Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegasnya.
Menurut Baihaki, majelis hakim dinilai terlalu sempit memandang kasus sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal berupa hilangnya nyawa manusia. “Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan?” ujarnya geram.
Ia juga mempertanyakan integritas hakim yang menangani perkara tersebut, seraya mengingatkan agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding menjadi harapan untuk memperbaiki putusan yang dinilai janggal. “Banding ini penting untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum,” tambahnya.
Tak berhenti pada kritik, AMI menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. Ini peringatan keras—jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat!” tandas Baihaki. Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan simbol kegelisahan publik terhadap ketimpangan putusan hukum di Indonesia.
Ketika nyawa manusia terasa “murah” di hadapan hukum, yang terancam bukan hanya keadilan—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan.