Chibernews.co.id, Sumenep,– Harapan Qusyairi, seorang pedagang rempah asal Pasar Anom, untuk mendapatkan keadilan pupus setelah lima tahun menanti proses hukum. Ironisnya, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep justru memutus bebas terdakwa yang diduga menggelapkan barang dagangannya senilai lebih dari Rp. 211 juta.
Kisah ini bermula pada 2018, ketika Juhairiyah rekan sesama pedagang di Pasar Anom Sumenep mengambil rempah dagangan milik Qusyairi dengan janji membayar secara mencicil Rp. 1 juta per hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung dilakukan. Saat ditagih, Qusyairi justru mendapat ancaman akan diajak “carok” oleh pihak keluarga pelaku.
Upaya mediasi gagal, dan pada 13 Februari 2020, Qusyairi melaporkan Juhairiyah dan suaminya, Moh. Alfani, ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, penyidikan berjalan lambat dan kasus baru bergerak kembali pada 2024, tanpa kejelasan yang memadai.
“Saya bolak-balik ke penyidik, tapi mereka bilang pengacara saya tidak pernah datang. Akhirnya saya tangani sendiri kasus ini,” ujar Qusyairi.
Perkara ini baru disidangkan pada Februari 2025, namun hanya Juhairiyah yang menjadi terdakwa. Dakwaan pun hanya mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara unsur penipuan dan keterlibatan suaminya tak digubris.
Selama persidangan, Qusyairi dan istrinya, Nurul Waki’ah, mengaku mendapat tekanan dan pertanyaan yang menggiring perkara ke arah perdata. Mereka bahkan membantah adanya pembayaran Rp34 juta yang disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Sumenep nomor 37/Pid.B/2025/PN Smp.
“Tidak pernah ada pembayaran. Tapi dalam putusan, disebut kami mengakui dibayar Rp34 juta. Itu manipulasi,” tegas Nurul.
Anehnya, majelis hakim justru meminta Akta Notaris yang menurut pelapor tidak relevan dengan perkara, lalu menggunakannya untuk menyimpulkan bahwa ini hanyalah sengketa perdata. Pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun melepaskannya dari tuntutan hukum karena dianggap bukan tindak pidana.
“Ini seperti drama. Sebelum sidang, terdakwa bilang lebih baik dipenjara empat bulan daripada bayar kerugian. Dan memang benar, dia hanya ditahan sekitar empat bulan,” ungkap Qusyairi.
Tim kuasa hukum korban mencium banyak kejanggalan dalam proses ini, seperti perubahan keterangan dalam BAP, hilangnya pasal penipuan, serta dugaan manipulasi fakta di persidangan. Mereka pun mengajukan kasasi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta berencana mengadu ke Ombudsman RI dan Sekretariat Negara.
“Kalau keterangan korban dan saksi bisa diubah sesuka hati dalam putusan tanpa dasar bukti, ini bukan hanya pelanggaran etik—ini dugaan rekayasa hukum. Kami mendesak investigasi menyeluruh terhadap potensi mafia peradilan,” tegas kuasa hukum korban.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi secara lengkap. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 25 Mei 2025, Humas PN Sumenep menjawab singkat,
“Walaikumsalam… Kalau detailnya besok aja ke kantor, nanti saya bersama jubirnya yang menjelaskan ya.”