Mira Hayati Sanggup Membayar Denda Sebesar 1 Miliar Secara Bertahap Jaminkan Aset

Chibernews.co.id,Sulsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Terpidana menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).

Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.

“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.

Selengkapnya : Sindomakassar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *