Chibernews.co.id, Sumenep, – Aliansi nelayan dan masyarakat pulau kangean diresahkan oleh aktifitas sebuah kapal induk, yang mana diduga kuat sedang melakukan kegiatan survei seismik dan rencana eksploitasi minyak dan gas bumi (Migas) di perairan laut zona tangkap nelayan.
Berawal dari terganggunya pekerjaan nelayan dan keresahan masyarakat akibat dari aktifitas kapal-kapal perusahaan serta semangat penolakan tak kenal kompromi dan negosiasi, sejumlah nelayan bersama aktivis melakukan demo aksi laut jilid dua (II), dengan mengerahkan 55 unit perahu nelayan untuk mengusir kapal-kapal yang diketahui adalah pengikut (Rekanan) PT. Kangean Energy Indonesia Ltd (PT. KEI) yang sedang beroperasi melakukan survei seismik 3D dan rencana eksploitasi Migas di wilayah kangean barat (west kangean area), Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (8/10/2025).
Ahmad Yani, korlap demo aksi laut jilid II bersama ratusan nelayan dan masyarakat pulau kangean menyampaikan, bahwa aksi laut jilid II yang dilakukan nelayan bersama masyarakat kemaren, Selasa (7/10), bermula dari terganggunya serta keresahan masyarakat dan nelayan atas aktifitas survei seismik di perairan laut zona tangkap nelayan, khususnya nelayan pulau mamburit.
“Aksi laut jilid II ini kami lakukan berdasarkan kenyataan di laut dan keluahan masyarakat nelayan pulau mamburit. Bahwa kapal-kapal (Antek PT. KEI) itu sangat meresahkan dan mengganggu nelayan yang hendak nangkap ikan,” tukas Ahmad Yani pejuang tolak Migas kangean sejak beberapa tahun silam.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Sumenep dan Jawa Timur (Bupati dan Gubernur) sudah seharusnya mendengar aspirasi penolakan atas survei seismik dan rencana eksploitasi Migas Kangean.
Penolakan masyarakat kangean yang begitu masif tak kenal negosiasi dan kompromi. Ini sudah jelas bahwa PT. KEI tidak mendapatkan hak operasi (HO) dari masyarakat kangean.
Sedang dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), pihak PT. KEI tidak pernah ditunjukkan ke ruang publik. Bahwa terkait UKL dan UPL pada tambang migas dapat diakses dan diketahui oleh publik. Jadi, masyarakat berhak tahu.
“Semua itu, atas dasar undang-undang dan peraturan perundang-undangan turunannya sudah sangat jelas bahwa, berdasarkan UU no1 tahun 2014 _tentang pengelolaan wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil_ ” pengertian pulau-pulau kecil ialah, pulau-pulau yang luasnya 2000km² tidak boleh dilakukan penambangan, dan Kangean luasnya kurang lebih 600km², yang merupakan termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang” Oleh karenanya tidak ada negosiasi dan kompromi dari kami, masyarakat yang menolak seismik dan eksploitasi Migas Kangean. Pemerintah dalam hal ini Bupati Sumenep dan Gubernur Jatim, harus mencabut segala bentuk dokumen persetujuan dengan pihak SKK Migas dan perusahaan KEI,” tegasnya.
Yani juga tidak mempersoalkan jika pemerintah ingin menggelar forum dialog terbuka dengan masyarakat Kangean, dengan tujuan agar konflik Migas Kangean ada ujung akhirnya.
“Kalau mau dialog, silahkan pemerintah tentukan waktunya, dan kami (masyarakat kangean) yang menentukan tempatnya,” pungkasnya.
Sementara, karena keterbatasan akses, media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak PT. KEI. Namun akan diupayakan untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT. KEI ataupun pihak terkait lainnya.





