Liputan Sengketa Tanah Ricuh, Wartawan Rajawali Nusantara News Alami Intimidasi

Chibernews.co.id, Sumenep – Dugaan upaya menghalangi tugas jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang wartawan Rajawali Nusantara News (RNN), Fauzan, melaporkan warga berinisial AN alias Dk (inisial) ke Polres Sumenep lantaran diduga melakukan tindakan penghalangan liputan terkait sengketa tanah di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (13/9/2025).

Dalam laporan bernomor LPM/161.Satreskrim/IX/2025/SPKT/Polres Sumenep, Fauzan menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB ketika dirinya tengah melakukan peliputan kegiatan pengukuran tanah yang dipimpin Sahmari, salah satu warga setempat. Saat itu, Fauzan berniat merekam jalannya proses pengukuran sebagai bahan pemberitaan.

Namun, tiba-tiba AN datang dan langsung menghadang aktivitas peliputan. Ia tidak hanya melarang Fauzan mengambil gambar, tetapi juga menekan agar rekaman yang sudah dibuat dihapus. Bahkan, berdasarkan laporan, AN diduga sempat memaksa pelapor untuk mengikuti perintahnya dan berhenti meliput.

“Sebagai jurnalis, saya hanya ingin menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, tindakan oknum tersebut jelas-jelas menghalangi tugas pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Fauzan dalam keterangannya di laporan polisi.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep. Fauzan menilai, sikap menghalangi kerja jurnalis merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa dibiarkan.

Penghalangan kerja pers sendiri diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *