Lewat Polantas Sapa Pemohon Sim, Bahwa Masa Berlaku Sim Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Chibernews.co.id, Kota Batu – Satlantas Polres Batu melalui program Polantas Menyapa dan menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Batu kalau masa berlakunya surat izin mengemudi (SIM ) tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kamis (23/10/2025).

Seperti dilansir dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal pencetakan tidak lagi berpatokan pada tanggal kelahiran.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim,S.Tr.K., menjelaskan bahwa, SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, melalui tes tulis dan praktik.

“Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim.

Masih kata Kasat Lantas Polres Batu, pada kesempatan ini juga kami menghimbau agar pemilik kendaraan yang memiliki SIM sering melihat Simnya jangan sampai masa berlakunya SIM telah berakhir.

Seperti tertuang dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

“Aturan atau ketentuan ini, sebenarnya sudah diberlakukan sejak bulan Oktober 2019 lalu.Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti, kalau telat akan mengikuti proses pembuatan SIM baru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *