Chibernews.co.id,Makassar,–Kuasa Hukum Rahmat Hidayat,S.H Berhasil seret Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah Makassar hingga meja PN Makassar hingga putusan PN Makassar menetapkan tiga dijadikan terdakwa hingga ke Vonis Penjara Sesuai Putusan PN Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp.68 miliar, Kamis (10/7/2025) di PN Makassar.
Kuasa Hukum Rahmat Hidayat,S.H menyeret tiga tersangka salahsatunya Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) sehingga Hakim PN makassar memvonis Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) sebagai terdakwah dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1, 2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Terdakwa Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Setia Dinnor terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dan terdakwa Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3) divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Law Office Rahmat Hidayat,S.H dan Patner mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54, 20 persen.
“Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp8 miliar, ” ujarnya.
Lanjut Rahmat Hidayat,S.H ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 6, 82 miliar, terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Rp 150 juta, serta terdawak Enos Bandaso dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Saya Rahmat Hidayat,S.H Sebagai Kuasa Hukum sangat menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan PN Makassar, ” kata Rahmat Hidayat,S.H.