Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Resmi Laporkan 2 Kepala Desa di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Chibernews.co.id, Gunung Sitoli,– Ketua Dewan Pimpinan Sumatera Utara Lembaga Badan Pengawas Aset Negara KGS-AI melaporkan Dua kepala Desa di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait Dugaan Korupsi/ penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2022 – 2024 dengan Desa yang berbeda, Kamis, (26/12/24).

Adapun Kades yang di laporkan di Kejaksaan negeri Gunungsitoli dan beberapa Tembusan surat yakni Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara,Kementrian PDTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta yakni Desa BNS dan Desa BLI Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Ketua DPD Sumut KGS-AI bersama Tim Lembaga Swadaya Lainnya dan bersama Media saat melakukan Konfirmasi dan investigasi di beberapa Desa terkait Pelaksanaan Dana Desa yang diduga adanya penyalahgunaan Keuangan Negara serta Penyalahgunaan Wewenang yang diduga memperkaya diri pemerintah secara bersama sama oleh Tim Pelaksana Kegiatan pengelolaan Dana Desa di maksud.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi

Ketika awak media mengkorfirmasi kepada ketua DPD KGS- AI Pengawas Aset Negara Agustinus Zebua mengatakan kepada awak media di Kantornya bahwa, “Sesuai Hasil Investigasi Kita dilapangan dari Dua Desa yakni Desa BNS dan Desa BLI di Kecamatan Botomuzoi tidak memberikan hasil konfirmasi yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai juknis dan regulasi oleh kuasa pengguna anggaran Dana Desa dan SPJ yang telah dipertanggungjawabkan diduga Viktif dan Keabsahannya Sangat diragukan”, ucapnya

Tambah Agustinus, Contohnya didalam anggaran ketahanan pangan baik fisik maupun non fisik di duga kuat bahwa pelaksanaan tidak sepenuhnya dilaksanakan yang di duga ada terjadinya pembuatan SPJ hanya di atas meja guna kelancaran penerimaan dan pencairan dana berikutnya,sehingga klu di lihat secara fisik dilapangan sangat di ragunakan dalam tahapan pelaksanaannya. Oleh karena kita sangat mengharapkan kepada kepala kejaksaan negeri gunungsitoli melalui tim penyidik untuk penanganan dan proses secara hukum dan keseriusan sebagai ATENSI terkait surat laporan kami di maksud, karna masih beberapa desa lagi yang akan kami laporkan minggu depan ini kapada bapak kepala kejaksaan negeri gunungsitoli, tutur Agustinus zebua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *