Chibernews.co.id, Sumenep – Harapan seorang ibu untuk menyelamatkan putranya dari jeratan hukum pupus seketika, setelah janji manis oknum Kepala Desa Batang-Batang Daya, SN, berujung luka. Dalam konferensi pers yang digelar Senin siang (23/6/2025) di kawasan Pabian, kuasa hukum Masriyah, Ach. Supyadi, SH., MH, mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama sang Kades.
Berawal dari keputusasaan seorang ibu yang anaknya tersandung kasus narkoba, datanglah sang Kades dengan tawaran “jalan keluar” berupa program rehabilitasi. Namun jalan yang dijanjikan itu ternyata hanya ilusi belaka. Uang Rp38 juta yang diserahkan dengan penuh harap tak berujung hasil. Anak tetap diproses hukum, bahkan kini menghadapi tuntutan 6 tahun penjara.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kelalaian atau janji kosong, tapi perbuatan melawan hukum. Uang masyarakat yang diambil dengan janji bisa menyelamatkan nasib anaknya, tapi tak ada hasil apapun. Ini bentuk nyata dugaan penipuan berkedok jabatan,” tegas Supyadi dalam keterangannya.
Ibu Masriya, dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca, turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Harapannya sederhana: keadilan dan tanggung jawab.
“Saya hanya ibu biasa. Saya kasih uang itu karena percaya. Sekarang anak saya tetap masuk penjara, dan uang saya tidak kembali. Saya mohon keadilan untuk saya dan anak saya,” ucapnya penuh haru.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Sumenep sejak 16 Juni 2025 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Masyarakat pun kini menunggu keseriusan aparat dalam menangani dugaan aib besar yang mencoreng nama institusi desa.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik tidak etis yang dilakukan oleh oknum aparat desa di negeri ini. Bukannya menjadi pelindung, justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat demi kepentingan pribadi. Semakin kuat desakan agar institusi penegak hukum bertindak cepat dan tidak membiarkan kejahatan berselimut jabatan terus merajalela.





