Chibernews.co.id, Sumenep, – Penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berinisial L di Kabupaten Sumenep menuai kritik dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., menyatakan kekecewaannya karena terduga pelaku berinisial MKA hanya dijerat dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, Senin, (26/01/2026).
Arif menilai, perbuatan yang didakwakan seharusnya dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar dan mengalami dampak psikologis serius.
Kasus tersebut bermula pada Juli 2025, ketika terduga pelaku diduga menggunakan modus penawaran lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dihubungi secara pribadi dan dijanjikan proses wawancara kerja dengan alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.
“Pelaku mengajak korban berkeliling untuk mengisi waktu, mulai dari SPBU hingga kawasan Pelabuhan Kalianget,” ujar Arif kepada wartawan.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Desa Kalianget Barat. Di lokasi tersebut, menurut kuasa hukum, dugaan tindakan pencabulan terjadi.
“Korban dirangkul, bagian tubuh sensitif disentuh, hingga tangan pelaku dimasukkan ke bagian intim korban meskipun korban masih mengenakan pakaian,” ungkapnya.
Namun dalam proses hukum yang berjalan hingga persidangan, MKA hanya dijerat dengan pasal dalam UU TPKS dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. Menurut kuasa hukum korban, jeratan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan maupun dampak yang dialami korban.
Arif menjelaskan, kondisi psikologis korban telah melalui asesmen oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat.
“Korban menunjukkan perubahan perilaku signifikan, cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan mengalami tekanan emosional mendalam,” jelasnya.
Meski korban masih dapat menjalani aktivitas sehari-hari, hasil asesmen menyebutkan adanya kecenderungan menyalahkan diri sendiri, penurunan nafsu makan, hingga perilaku menyakiti diri sendiri sebagai bentuk respons terhadap trauma yang dialami.
Berdasarkan hasil tersebut, HIMPSI Kabupaten Sumenep merekomendasikan agar korban menjalani konseling dan psikoterapi secara berkelanjutan dengan tenaga profesional, guna membantu pemulihan kondisi psikologis dan mengembalikan rasa aman serta kepercayaan diri korban.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen asesmen yang ditandatangani Ketua HIMPSI Sumenep, Dr. Zamzani Sabiq, M.Psi., bersama Psikolog Pemeriksa, Hielma Hasanah, M.Psi., Psikolog.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep maupun pihak Pengadilan Negeri Sumenep terkait dasar penerapan pasal dengan ancaman pidana yang dinilai ringan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta keadilan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak dan pelajar di bawah umur.