Halimah Di Tahan Karena Manipulasi Data Kependudukan Milik Nuriah

Chibernews.co.id, Sampang,– Satreskrim Polres Sampang melakukan penahanan terhadap seorang perempuan muda bernama Halimatus Sakdiyah (36 tahun) asal Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang (Kamis, 07/11/2024).

Halimatus Sakdiyah dijebloskan ke dalam tahanan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses hukum atas dugaan tindak pidana setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan barang siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

Atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya dan kalau dalam mempergunakannya itu mendatangkan kerugian.

Dan barang siapa sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Ditahannya Halimatus Sakdiyah ini karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana pada Surat Ketetapan No. S.Tap/290/X/RES.1.11/2024/Satreskrim.

Halimatus Sakdiyah melakukan manipulasi data kependudukan itu berawal dari penggelapan sertifikat tanah milik Nuriah yaitu SHM No. 86 atas nama Nuriyah Binti Muhammad yang telah berubah nama pemilik menjadi Nur Hikmah, kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa proses jual beli SHM tersebut diduga ditempuh dengan cara yang tidak sah yaitu Halimatus Sakdiyah dengan memanipulasi data kependudukan seolah dirinya bernama Nuriah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *