Chibernews.co.id, Sumenep, – Sorotan publik kini tertuju pada akun TikTok “Manusia Bumi” milik Advokat Ach. Supyadi, setelah video konferensi pers berdurasi dua menit sembilan detik yang ia unggah dilaporkan ke Polres Sumenep. Pelapor merupakan pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam video tersebut, Supyadi yang tampil sebagai kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan pernyataan tegas yang menyebut Moh. Waris, warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, sebagai salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Matwani. Pernyataan ini langsung digugat balik oleh pihak Waris melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.
“Pernyataan itu menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien kami. Tidak ada satu pun bukti dalam berkas perkara yang menyebut adanya pengeroyokan. Ini fitnah terang-terangan,” ujar Sulaisi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Namun, laporan tersebut justru disambut dingin oleh Supyadi. Dengan nada tenang namun tajam, ia menyebut tindakan hukum tersebut hanyalah bentuk tekanan psikologis yang tidak berdasar.
“Silakan saja lapor. Tapi saya tidak gentar. Saya tidak pernah bekerja dengan gaya mabuk. Pengacara itu bicara berdasarkan ilmu dan data, bukan gertakan,” tegas Supyadi, yang dikenal sebagai advokat vokal dan sosial.
Lebih lanjut, Supyadi bahkan menyebut langkah pelaporan ini sebagai “gertak sambal belakang” yang tidak akan mempengaruhi langkah hukumnya. “Selama saya hadapi beliau-beliau ini, belum pernah saya kalah. Kita lihat nanti siapa yang benar,” tandasnya.
Dari perspektif hukum, pernyataan Supyadi sebagai advokat sah dan dilindungi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14, yang memberikan imunitas hukum kepada advokat atas pernyataan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama dilakukan dengan itikad baik.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. M. Yahya Harahap, S.H., dalam sejumlah telaah akademiknya menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan jaksa dan hakim. Oleh karena itu, mereka memiliki ruang untuk menyuarakan kepentingan hukum klien di berbagai media, termasuk media sosial, selama tidak melanggar etika dan hukum.
Kini, penyidik Polres Sumenep berada di bawah sorotan tajam publik. Profesionalisme dan independensi mereka dalam menangani aduan ini akan menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum. Apakah laporan tersebut akan berdiri atas dasar hukum objektif atau justru menyeret pada upaya membungkam pembelaan hukum yang sah?
Sementara proses masih berjalan, publik diimbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini menggiring keadilan pada arah yang salah, hanya karena satu video dan satu laporan yang belum tentu berdasar hukum