Diduga Bebas Beredar di Sumenep, APH Dipertanyakan: Tumpul ke Pelanggaran atau Menunggu Korban Berjatuhan?

Chibernews.co.id, Sumenep – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Munculnya dugaan miras yang masih mudah ditemukan di sejumlah titik hingga lingkungan hiburan malam memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), Senin, (01/06/2026).

Di tengah berbagai upaya menjaga stabilitas sosial dan moral masyarakat, peredaran minuman beralkohol dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran biasa. Banyak kalangan menilai persoalan tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya berbagai persoalan sosial lain, mulai dari gangguan keamanan, tindak kriminal, hingga rusaknya generasi muda.

Salah satu warga Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena peredaran minuman keras seolah masih menjadi rahasia umum yang diketahui banyak orang.

“Kalau masyarakat biasa saja tahu titik-titik yang diduga menjadi tempat peredarannya, masa aparat tidak tahu? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap persoalan yang jelas-jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kritik serupa juga datang dari kalangan tokoh agama. Salah satu kiai dari pondok pesantren di Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa persoalan miras bukan hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral dan masa depan generasi.

“Kami berharap pemerintah dan aparat benar-benar serius. Jangan menunggu dampak yang lebih besar baru bergerak. Pencegahan lebih baik daripada penyesalan. Generasi muda jangan dibiarkan dekat dengan lingkungan yang merusak,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat hukum NOOR IFAN SYAH, yang akrab disapa Ivan dan menjabat sebagai Sekretaris LBH Wiraraja, meminta aparat serta pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada penindakan di permukaan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas tempat-tempat hiburan malam.

Menurut Ivan, audit perizinan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada dugaan penyalahgunaan izin usaha.

“Saya meminta agar seluruh tempat hiburan malam dilakukan audit menyeluruh terkait izin operasionalnya. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan izin, ketidaksesuaian peruntukan, atau pelanggaran aturan yang berlaku, maka harus diberikan sanksi tegas hingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial sesaat, tetapi harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi ketegasan aparat dan pemerintah daerah. Masyarakat menunggu langkah nyata, sebab jika peredaran miras benar-benar terjadi secara terbuka dan terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra penegakan hukum, tetapi juga rasa kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *