Dana Desa Pakamban Laok Tembus Rp1,16 Miliar, Lonjakan Anggaran Fantastis dan Minimnya Transparansi Desak Audit Total

Chibernews.co.id, Sumenep – Aliran Dana Desa (DD) yang terus membengkak di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, mulai memantik sorotan serius dari berbagai kalangan. Di tengah lonjakan anggaran yang menembus angka fantastis Rp1,16 miliar pada tahun 2026, publik justru menilai keterbukaan informasi dari pemerintah desa masih jauh dari harapan, Selasa, (02/06/2026).

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Dana Desa Pakamban Laok pada tahun 2024 mencapai Rp903.408.000 dengan status Desa Berkembang. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap dengan total serapan mencapai 100 persen.

Pada tahun 2025, status desa meningkat menjadi Desa Maju. Namun pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp856.983.000 yang disalurkan dalam dua tahap. Meski nominalnya sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana dampak nyata penggunaan anggaran tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Sorotan semakin menguat setelah pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp1.163.336.000 kepada Desa Pakamban Laok. Nilai ini melonjak lebih dari Rp300 juta dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi salah satu alokasi terbesar yang pernah diterima desa tersebut.

Besarnya kucuran dana negara itu semestinya menghadirkan perubahan signifikan pada sektor pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ekonomi desa. Namun kondisi yang berkembang di lapangan justru memunculkan sederet pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi rinci mengenai program yang telah dilaksanakan, rincian penggunaan anggaran, daftar penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Minimnya akses informasi tersebut memicu kecurigaan publik terhadap tata kelola anggaran yang seharusnya terbuka dan dapat diawasi bersama.

Pertanyaan mendasar pun mencuat: ke mana saja aliran dana miliaran rupiah tersebut digunakan? Program apa yang benar-benar telah direalisasikan? Siapa penerima manfaatnya? Dan mengapa masyarakat masih kesulitan mengakses informasi yang menjadi hak mereka?

Situasi ini semakin menarik perhatian mengingat sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Pakamban Laok pernah menjadi bahan perbincangan publik pada akhir tahun 2024. Beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa kala itu sempat dipertanyakan efektivitas dan realisasinya. Namun hingga kini belum terlihat adanya upaya keterbukaan yang mampu menjawab seluruh keraguan masyarakat.

Padahal prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama pengelolaan keuangan negara, termasuk pada tingkat desa. Setiap rupiah Dana Desa wajib dapat ditelusuri, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketika akses informasi tertutup atau sulit diperoleh, ruang spekulasi dan kecurigaan otomatis akan semakin melebar.

Karena itu, publik mendesak agar seluruh dokumen penggunaan Dana Desa dibuka secara terang-benderang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, laporan realisasi, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga rincian anggaran yang telah dibelanjakan. Keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral atas uang negara yang berasal dari rakyat.

Lebih jauh, lonjakan anggaran hingga menembus Rp1,16 miliar dinilai menjadi alasan kuat bagi aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan aparat penegak hukum didorong turun langsung melakukan audit komprehensif terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Pakamban Laok.

Audit tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, proyek fiktif, maupun potensi kerugian keuangan negara. Sebab semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab dan pengawasan yang harus dilakukan.

Jika seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai aturan dan peruntukannya, maka pemerintah desa seharusnya tidak memiliki alasan untuk membatasi akses informasi publik. Sebaliknya, transparansi penuh akan menjadi bukti paling kuat bahwa pengelolaan anggaran berjalan bersih dan akuntabel.

Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan keuangan tahunan. Dana tersebut adalah amanah negara yang bersumber dari uang rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib mampu dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui laporan di atas meja, tetapi juga melalui fakta yang dapat dilihat, dirasakan, dan diawasi langsung oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mengalami kesulitan memperoleh akses konfirmasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Pakamban Laok terkait penggunaan Dana Desa serta berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *