Chibernews.co.id, Sumenep – Dugaan operasional pabrik arang milik HL di Desa Sindir, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang disinyalir tidak mengantongi izin lingkungan, mendapat sorotan dari aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja Sumenep. Salah satu aktivis yang akrab disapa Ivan menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pabrik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, Sabtu, (17/01/2026).

Menurut Ivan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah secara tegas mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat utama sebelum memperoleh izin operasional.
“Jika benar pabrik arang itu tidak memiliki izin lingkungan, maka aktivitasnya patut dipertanyakan secara hukum. Negara sudah mengatur dengan jelas bahwa perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas,” tegas Ivan saat dimintai keterangan, Kamis (15/01).
Ia menambahkan, apabila terbukti melakukan usaha tanpa izin lingkungan dan menimbulkan pencemaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen.
Selain itu, Ivan menjelaskan bahwa Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 109 UU yang sama juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Artinya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar tidak berizin, maka sanksinya jelas, tegas, dan berat,” ujar Ivan.
Ivan juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait agar segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan administratif guna memastikan kepatuhan hukum pabrik tersebut.
LBH Wiraraja, kata dia, siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Sindir apabila diperlukan, baik dalam bentuk advokasi lingkungan maupun pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik arang milik HL belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha dan izin lingkungan sebagaimana dikeluhkan warga dan disorot aktivis.






