Chibernews.co.id,Jakarta — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra bagian tengah pada Januari 2025 kembali menjadi peringatan keras bagi tata kelola kehutanan nasional.
Bencana ekologis ini dinilai tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem, melainkan juga berkaitan erat dengan konflik kebijakan pengelolaan hutan,lemahnya pengawasan perizinan, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Data menunjukkan bahwa wilayah-wilayah terdampak banjir mengalami penurunan tutupan hutan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Di Aceh, tutupan hutan dilaporkan menyusut sekitar 42 persen sepanjang periode 2001–2024. Sementara di wilayah Sumatra bagian tengah, angka penurunan mencapai sekitar 38 persen pada periode yang sama. Penurunan ini kerap dikaitkan dengan maraknya penebangan liar, ekspansi perkebunan sawit ilegal, serta tumpang tindih izin konsesi kehutanan dan industri berbasis hutan.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Meluas degradasi hutan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya sedimentasi daerah aliran sungai (DAS) dan menurunnya daya dukung lingkungan.
Kondisi ini memperbesar risiko banjir bandang, terutama di wilayah hulu yang mengalami kerusakan bentang alam secara masif.
Banjir yang terjadi pada Januari 2025 tercatat menimbulkan dampak kemanusiaan dan ekonomi yang serius. Ratusan korban jiwa dilaporkan meninggal dunia, ratusan ribu kepala keluarga terpaksa mengungsi, serta jalur transportasi utama lintas Sumatra lumpuh hampir dua pekan.
Kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, mencakup kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, serta terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.
Perbedaan Perspektif Pemerintah
Dalam merespons bencana tersebut, muncul perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai penyebab utama banjir.
Sejumlah pemerintah daerah menilai deforestasi yang masif serta lemahnya pengawasan terhadap izin konsesi kehutanan sebagai faktor dominan pemicu bencana.
Di sisi lain, pemerintah pusat lebih menekankan faktor cuaca ekstrem dan dampak perubahan iklim global sebagai penyebab utama. Perbedaan sudut pandang ini mencerminkan belum solidnya kerangka kebijakan terpadu antara pengelolaan hutan dan penanggulangan bencana di tingkat nasional.
Pengamat lingkungan menilai bahwa regulasi kebencanaan di Indonesia masih cenderung berorientasi pada penanganan pascabencana. Sementara itu, pendekatan pencegahan melalui penguatan tata kelola lingkungan dan kehutanan berkelanjutan belum sepenuhnya menjadi prioritas kebijakan.
Posisi Masyarakat Hukum Adat Kembali Disorot persoalan lain yang mencuat adalah lemahnya posisi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Secara historis, masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologis.
Namun, dalam praktik kebijakan kehutanan nasional, peran tersebut dinilai belum sepenuhnya diakui dan dilindungi.
Minimnya pengakuan formal terhadap hutan adat berdampak pada meningkatnya konflik tenurial, kriminalisasi tokoh adat, serta melemahnya ketahanan ekologis wilayah.
Di sejumlah daerah, proses penetapan dan pengakuan hutan adat masih berjalan lambat, meskipun hak masyarakat hukum adat telah diakui secara konstitusional.
Dorongan Pembenahan Kebijakan Kehutanan Berbagai pihak mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan nasional.
Langkah tersebut meliputi pengetatan sistem perizinan dan pengawasan konsesi, penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan, serta penguatan pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, integrasi pengelolaan hutan berkelanjutan ke dalam strategi mitigasi bencana nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Pendekatan ini diharapkan mampu menggeser paradigma penanggulangan bencana dari yang bersifat reaktif menjadi preventif, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi potensi konflik sosial di wilayah