Chibernews.co.id, Sumemep,– Adi Jaya selaku aktivis Kepulauan mendesak Pj. Bupati Sumenep segera Mengaktifkan kembali (Sanrawi) sebagai Kepala Desa Gelaman dan menindak lanjuti surat dari Mendagri beberapa hari yang lalu.
Menurut Adi Jaya selaku putra daerah Kepulauan dengan tegas meminta Pj. Bupati Sumenep sesegera mungkin memberikan arahan kepada jajarannya untuk melantik atau mengaktifkan kembali kepala desa Gelaman sesuai isi surat Mendagri. Apalagi, Sanrawi telah dinyatakan sebagai pemenang oleh PTUN Surabaya.
“Disini kami dan tim Mendesak Pj. Bupati Sumenep Ibu Hj. Dewi Khalifah untuk taat hukum dan menghormati setinggi-tingginya isi surat Mendagri yang sudah turun beberapa hari yang lalu untuk segera mengaktifkan kembali Kepala Desa Gelaman,” kata Adi Jaya dalam keterangan resminya kepada media ini, Sumenep, Rabu,(16/10/2024)
Lebih jauh ia mengatakan, Sanrawi telah melalui semua tahapan dalam proses hukum yang sedang dan sebagian besar sudah dihadapi. karena itu, Pj. Bupati Sumenep harus menghormati ketentuan hukum yang ada dengan segera melantiknya kembali.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Kemendagri segera melakukan pemeriksaan terhadap Birokrasi Kabupaten Sumenep atas masalah ini. kalau perlu Kemendagri harus memeriksa Bupati Sumenep Akhmad Fauzi karena menunda-nunda hasil putusan PTUN Surabaya yang dimenangkan oleh Kades Gelaman waktu itu (Sanrawi)
Ini soal ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan jika terbukti ada pelanggaran hukum maka segera diberikan sanksi oleh Kemendagri.” tutupnya.
Sementara Kabag Hukum Pemda Sumemep Hizbul Wathan, S.H.,M.H saat dihubungi via whatsapp-nya terkait kapan akan dilaksanakannya pengaktifan kembali Kepala Desa Gelaman sesuai isi surat yang telah turun dari Kemendagri dirinya menerangkan kepada media ini, ” ini hanya terkait Teknis pelantikan masi dikoordinasikan dengan DPMD. Hasilnya nanti saya update”, terangnya
“Kami memang mau melaksanakan putusan karena itu memang sudah putusan inkrah, dari sisi teknis mau melaksanakan putusan sedangkan yang bersangkutan ada di rutan dan Kamendagri kan gak tau kalok yang bersangkutan ada di rutan mangkanya kita akan menyampaikan dinamika itu ke Kamendagri dan ini cuma karena teknis pelaksanaannya saja “, ucap Wathan
Imbuh Kabag Hukum Pemkab Sumenep, ” masak kita mau melaksanakan sedangkan yang bersangkutan ada di rutan karena saat pelantikan yang bersangkutan kan harus hadir, mangkanya surat yang dari Kamendagri itu kita kordinasikan dan dari DPMD saat saya telefon tadi Pak Kadis masih di Jakarta nanti kita rapatkan dulu kita kordinasikan, input -inputan dinamikanya itu nanti dalam berita acara rapat nanti kita akan sampaikan ke Kemendagri seperti ini situasinya yang Pak Sanrawi, dan nanti kita minta diskusinya ke Kamendagri seperti apa itu soal teknis pelaksanaannya bukan soal menjalankan dan tidak menjalankan putusan kalau itu sudah final selesai sudah wanib melaksanakannya”.
“Karna sudah putusan dari pengadilan sudah wajib melaksanakan cuma dinamikanya beliau kan ada di rutan itu yang perlu kita bahas dengan Kemendagri sehubungan surat dari Kemendagri gitu”, tutupnya