Chibernews.co.id, Sumenep – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengamankan dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23), warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam.
Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah warga.
Informasi itu diterima petugas saat melaksanakan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sekitar pukul 22.30 WIB.
Merespons laporan tersebut, anggota Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, yakni rumah milik RAP.
Saat melakukan pemantauan, petugas sempat melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan berusaha melarikan diri. Namun, orang tersebut berhasil menghilang dalam kondisi malam yang cukup gelap.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan memasuki rumah dan melakukan penggeledahan. Dari ruang tamu, tepatnya di atas meja kerja, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Ketika dimintai keterangan, RAP mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Dari pemeriksaan awal, RAP juga menyebut nama AIK sebagai orang yang diduga memasok sabu kepadanya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pemasok tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK mendatangi rumah RAP dengan membawa paket sabu lainnya. Kehadiran AIK langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan empat poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung kacamata berwarna hitam dan disimpan di saku celana sebelah kanan AIK.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total tujuh poket sabu dari kedua terduga pelaku.
Dari RAP, petugas mengamankan tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sementara dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna pink serta sebuah sarung kacamata hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dengan demikian, total berat bersih sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 2,84 gram.
Setelah penangkapan, RAP dan AIK berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat, penanganan perkara kedua terduga pelaku selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar di tingkat bawah. Penelusuran terhadap sumber pasokan dan jaringan distribusi menjadi langkah penting agar peredaran barang terlarang tersebut tidak terus berulang di wilayah kepulauan Sumenep.