Berawal dari Informasi Warga, Polisi Gerebek Kamar Hotel dan Amankan Tiga Anggota DPRD Jatim

Chibernews.co.id, Surabaya — Penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap keberadaan tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur yang tengah berada bersama sejumlah warga sipil dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut disebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Asrila juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Sementara lima orang lainnya merupakan warga sipil yang dalam pemeriksaan kepolisian disebut berstatus karyawan swasta.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Pemberitaan mengenai kasus ini menyebut adanya sisa penggunaan sabu, dua butir ekstasi, alat isap atau bong, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine juga menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Delapan Orang Diproses Restorative Justice

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa delapan orang yang diamankan kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut keterangan kepolisian, salah satu pertimbangan penerapan mekanisme tersebut adalah jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Dengan mekanisme tersebut, ketiga anggota DPRD yang diamankan bersama lima warga sipil tidak menjalani penahanan.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, termasuk menjadikan hasil tes urine dan proses penyidikan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Partai Tunggu Proses Resmi

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian internal Partai Gerindra. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian dan menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Gerindra Jawa Timur juga menyebut aturan internal partai mengatur langkah terhadap kader yang tersangkut perkara hukum, termasuk perkara narkotika, dengan keputusan lebih lanjut menunggu proses hukum.

Sementara itu, perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga anggota DPRD aktif dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.

Polisi sendiri memastikan penanganan terhadap delapan orang tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *