Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan 3.394 Burung Asal Luar Negeri di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

Chibernews.co.id, Sidoarjo — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah stakeholder terkait mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan ribuan burung asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina, Sabtu, (03/10/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 3.394 ekor burung dari sejumlah jenis.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri atas 444 ekor Hwamei (Chinese Hwamei), 116 ekor Jalak Hongkong (Black-collared Starling), serta 2.834 ekor Poksai Hongkong (Black-Throated Laughingthrush).

Selain ribuan burung, petugas juga mengamankan sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, berupa 50 kandang/box kayu dan 10 kandang/box besi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa yang masuk dari luar wilayah Indonesia. Tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan sumber daya hayati dan pencegahan potensi risiko kesehatan hewan.

Polri bersama lintas instansi terus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan penyelundupan satwa maupun hewan yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan mengamankan ribuan burung tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah perdagangan dan peredaran satwa secara ilegal sekaligus menjaga kelestarian serta keamanan sumber daya hayati Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *