Chibernews.co.id, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut terdapat 26 tokoh, dengan Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Sementara 23 tokoh lainnya duduk sebagai anggota Wantimpres.
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam komposisi tersebut adalah keterwakilan perempuan. Dari 26 nama yang diangkat, Sinta Nuriyah Wahid tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk dalam jajaran Wantimpres periode ini.
Sinta Nuriyah Wahid dikenal sebagai tokoh perempuan dan merupakan istri Presiden keempat Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Selain Sinta Nuriyah Wahid, susunan Wantimpres diisi sejumlah tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, tokoh agama, politisi, pengusaha, mantan pejabat negara, tokoh militer, hingga pengamat dan pakar hukum.
Pratikno Pimpin Wantimpres
Pratikno dipercaya menempati posisi Ketua Wantimpres. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara itu, Muhammad Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris Wantimpres. Ketiganya sekaligus tercatat sebagai anggota.
Dalam prosesi pelantikan, para pejabat Wantimpres mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
Pengangkatan tersebut menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang berada di bawah Presiden dan memiliki fungsi memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Kepala Negara.
Beragam Latar Belakang
Komposisi Wantimpres kali ini mencakup sejumlah tokoh yang berasal dari berbagai bidang. Di antaranya Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan.
Keberagaman latar belakang tersebut menjadi bagian dari susunan Wantimpres yang akan menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas Wantimpres
Secara kelembagaan, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik berdasarkan permintaan maupun atas inisiatif Wantimpres sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.
Sementara itu, dalam kondisi tertentu atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet maupun kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Susunan baru ini selanjutnya akan menjalankan tugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.