KPK Telusuri Dugaan Aliran Setoran Kantah ke Oknum Kanwil BPN Jatim, Uang hingga Perhiasan Disita

Chibernews.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan adanya aliran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada pihak tertentu di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.

Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah, yang terdiri dari mata uang rupiah serta valuta asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang ditemukan tidak hanya diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan, tetapi juga diduga berasal dari setoran sejumlah Kantah BPN di wilayah Jawa Timur.

 “Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Minggu (27/9).

Temuan Uang Asing hingga Perhiasan
Penggeledahan KPK juga menemukan sejumlah mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.

KPK memperkirakan nilai awal perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan kepemilikan barang tersebut, termasuk dugaan bahwa perhiasan itu diperoleh dari uang yang dikumpulkan terkait layanan pertanahan.

Penyidik juga masih menelusuri apakah temuan uang dan barang tersebut memiliki keterkaitan dengan periode ketika Lampri menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur. Lampri saat ini telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Perkembangan penyidikan berikutnya semakin memperlebar penelusuran KPK.

Pada penggeledahan Kanwil BPN Jatim, penyidik menemukan sejumlah kartu ATM yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur.

KPK menduga uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan tertentu di luar anggaran yang tercantum dalam APBN/DIPA Kanwil BPN Jawa Timur. Temuan rekening tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengurai pola aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Turut Diamankan Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 11 jam tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026 dan menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber uang, mekanisme dugaan setoran, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun mengelola aliran uang tersebut.

Seluruh temuan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *