Chibernews.co.id, Sumenep – Cara penagihan kendaraan yang diduga dilakukan oleh tiga orang yang disebut-sebut sebagai debt collector FIF di kawasan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan.
Seorang warga berinisial F mengaku mengalami tindakan yang menurutnya membuat dirinya tertekan. Ia menyebut dihentikan di jalan oleh tiga orang, diarahkan menuju kantor FIF, hingga sepeda motor yang dikendarainya akhirnya diamankan, Minggu, (09/08/0/2026).
Persoalan menjadi semakin serius lantaran F mengaku bukan pemilik kendaraan tersebut. Ia hanya meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna cokelat yang saat itu dikendarainya.
Menurut penuturan F, peristiwa bermula ketika dirinya melintas di kawasan Bangkal. Tiba-tiba tiga orang menghentikan kendaraannya. Ketiga orang tersebut kemudian disebut mengarahkan F untuk mengikuti mereka menuju kantor FIF.
Dalam kondisi tersebut, F mengaku merasa takut dan memilih mengikuti arahan tersebut.
“Posisi saya di Bangkal, terus ada yang menghentikan kendaraan saya, tiga orang. Satu tinggi, ada yang biasa saja badannya, terus ada yang agak gemuk,” kata F.
Diminta Tanda Tangan Dua Lembar Dokumen
Sesampainya di kantor FIF, F mengaku diminta menandatangani dua lembar dokumen. Menurut keterangannya, dokumen tersebut disebut berkaitan dengan laporan kepada atasan.
Namun setelah proses tersebut berlangsung, sepeda motor yang sebelumnya dikendarainya diketahui telah diamankan.
F mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan terhadap dirinya. Ia mengaku tidak diperlihatkan dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan dasar maupun kewenangan pengamanan kendaraan tersebut.
“Mereka tidak menunjukkan SPPI, surat tugas, ID card, dan tidak ada legalitas yang ditunjukkan saat penarikan unit,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak terkait. Sebab, apabila benar F bukan debitur maupun pemilik kendaraan, muncul pertanyaan mengenai dasar tindakan terhadap dirinya sebagai pihak yang hanya meminjam kendaraan.
Motor Diamankan, Pengendara Mengaku Ditinggalkan
Yang paling disorot F bukan hanya soal kendaraan yang diamankan. Ia mengaku setelah sepeda motor tersebut dibawa, dirinya justru ditinggalkan begitu saja.
Bahkan, ketika meminta bantuan untuk diantar pulang, permintaan tersebut menurut pengakuannya tidak mendapatkan respons.
“Parahnya lagi, saya minta antar saja tidak ada yang mau. Saya ditelantarkan di sana, tidak dikasih uang untuk ongkos. Akhirnya saya jalan kaki ke Taman Tajamara,” ungkap F.
Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya tentu patut menjadi perhatian. Sebab, penagihan kendaraan tidak semestinya menciptakan kesan intimidatif, terlebih ketika berhadapan dengan pengendara yang mengaku bukan pemilik kendaraan.
Publik pun layak mempertanyakan apakah cara menghentikan seseorang di jalan, membawa atau mengarahkannya ke kantor, meminta penandatanganan dokumen, kemudian meninggalkannya setelah kendaraan diamankan, merupakan prosedur resmi yang berlaku.
FIF Diminta Buka Terang Prosedur Penagihan
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai identitas dan kewenangan tiga orang yang disebut sebagai debt collector tersebut.
Pihak FIF perlu memberikan penjelasan secara terbuka: apakah ketiga orang tersebut benar merupakan petugas atau pihak yang memperoleh kewenangan melakukan penagihan, apa dasar pengamanan kendaraan, serta prosedur apa yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang menyerupai aksi premanisme.
Apalagi, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
FIF: Konfirmasi Lebih Jelas Datang ke Kantor
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak FIF Sumenep mengenai peristiwa tersebut.
Salah satu petugas FIF menyampaikan bahwa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor FIF secara langsung.
“Lebih jelasnya, datang ke kantor saja, Mas,” ujar petugas tersebut singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai identitas tiga orang yang disebut F, dasar pengamanan kendaraan, dokumen yang digunakan, maupun kronologi dari perspektif pihak FIF.
Media ini menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai tindakan tiga orang tersebut masih berdasarkan pengakuan F dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pihak FIF Sumenep maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi dalam pemberitaan ini.
Publik pada akhirnya menunggu satu hal: jika prosedur penagihan memang telah dilakukan sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya tindakan intimidatif di lapangan?