Cah Nakal 262″ Perkara Dugaan Pencurian Rokok Ilegal hingga Ranah Perdata Disulap Jadi Pidana

Oleh : Cah Nakal (narasumber disamarkan)

Chibernews.co.id, Sumenep – Kronologis versi yang saya ketahui: Tulisan ini merupakan kronologi berdasarkan informasi yang saya peroleh dan bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan serta dapat diuji kebenarannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Senin, (03/08/2026).

Awalnya, Pak Fendi mendampingi kliennya dalam perkara dugaan pencurian rokok ilegal. Setelah itu, pemilik rokok membuat laporan ke Polres Pamekasan.

Menurut informasi yang saya ketahui, Pak Fendi mempertanyakan mengapa pelapor tidak turut diperiksa apabila terdapat dugaan kepemilikan atau penguasaan rokok ilegal yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tentu, penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

Persoalan tersebut kemudian ramai diberitakan di media sosial. Setelah itu terjadi pergantian Kapolres. Saya tidak menyatakan kedua peristiwa tersebut saling berkaitan, namun menurut saya hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang patut diketahui publik.

Selanjutnya, menurut informasi yang saya peroleh, Nurul Khotimah datang meminta bantuan kepada Pak Fendi terkait pengurusan kendaraan yang terkena tilang. Dalam prosesnya diketahui kendaraan tersebut masih berstatus leasing sehingga timbul persoalan administrasi, termasuk tercetaknya KTP atas nama Hamzah selaku pemilik kendaraan.

Berdasarkan informasi yang saya terima, Hamzah kemudian dipanggil ke Polres Pamekasan. Laporan Polisi disebut dibuat pada 5 Juni 2026 dan perkara meningkat ke tahap penyidikan pada 8 Juni 2026.

Saya juga memperoleh informasi bahwa Nurul Khotimah membuat laporan pada tanggal 04/06/2026 dan naik sidik tanggal 08/06/2026 dugaan penipuan dan penggelapan.

Disisi lain, saya mendengar bahwa uang yang berkaitan dengan pengurusan tersebut telah dikembalikan sebelum laporan dibuat yaitu tanggal 30/05/2026 dan sisanya juga telah dikembalikan beberapa hari kemudian yaitu tanggal 11/06/2026. Apabila informasi tersebut benar, maka seluruh fakta tersebut semestinya turut dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa perhatian penegakan hukum tampak lebih terfokus kepada Pak Fendi?

Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana lain yang melibatkan pihak-pihak lain, termasuk terkait kendaraan leasing atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, saya berharap seluruh pihak diperiksa secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan berbeda.

Saya menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, saya berharap aparat penegak hukum menerapkan hukum secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Pada akhirnya, hanya proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang dapat menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *