Chibernews.co.id, Kota Batu – Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyudi, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Kamis (30/7/2026). Ia datang didampingi delapan orang penasihat hukum.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya setelah perkara dugaan jual beli los dan kios naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya Agus telah dipanggil empat kali saat masih tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menegaskan kliennya tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak dalam operasional pasar.
“Klien kami tidak berdiri sendiri. Baik untuk los, bedak, maupun kios, semua keputusan merupakan hasil kesepakatan tim. Ada mekanisme dan hirarki yang harus dilalui,” tegas Nuril sebelum pemeriksaan dimulai.
Menurut Nuril, saat proses relokasi pedagang ke Pasar Induk Among Tani berlangsung, wewenang tidak hanya ada di tangan Kepala UPT. Keputusan harus melalui jenjang Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris, hingga Kepala Dinas, serta unsur lain dalam tim kerja.
“Di atas Kepala UPT masih ada Kasi, Kabid, Sekretaris, dan Kadis. Jadi tidak mungkin semua keputusan berasal dari satu orang,” ujarnya.
Ia menyebut proses relokasi pasar sangat kompleks dan penuh tantangan. Karena itu setiap persoalan selalu dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Dengan kapasitas dan keterbatasan wewenang Kepala UPT, sangat tidak mungkin bisa memutuskan sendiri tanpa pembahasan bersama,” kata Nuril.
Pihaknya juga meminta proses penyidikan berjalan transparan dan tidak membebankan kesalahan hanya kepada satu pihak.
“Semua diputuskan bersama tim sesuai mekanisme yang ada. Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya,” harapnya.
Sementara itu, tim Pidsus Kejari Batu masih melengkapi alat bukti. Sejumlah saksi telah dipanggil mulai dari ASN, pedagang, koordinator pasar, hingga mantan anggota DPRD Kota Batu.(*).