Chibernews.co.id, Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kios, dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai langkah awal penyidikan, tim Kejari Batu melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua instansi terkait pada Senin, (6/7/2026).
Kasi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah melalui mekanisme ekspose perkara sesuai ketentuan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios, dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Wisnu.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026 yang diterbitkan 6 Juli 2026.
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas.
“Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelas Wisnu.
Penyidikan sendiri sudah dimulai sejak 24 Juni 2026 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026.
Ia menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.