H. Andika “Pengacara Alam Gaib” Apresiasi Kesigapan PN Sumenep Jalankan Eksekusi Putusan Inkracht

Chibernews.co.id, Sumenep – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri Sumenep mendapat apresiasi dari kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang dikenal publik dengan julukan “Pengacara Alam Gaib”, Rabu, (10/06/2026).

Menurut Andika, langkah cepat dan tegas Pengadilan Negeri Sumenep dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan kepastian hukum serta menjaga marwah negara hukum.

“Putusan yang telah inkracht tidak boleh hanya menjadi lembaran dokumen tanpa makna. Putusan tersebut harus dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Kami mengapresiasi kesigapan dan profesionalitas Pengadilan Negeri Sumenep yang telah menjalankan amanat hukum secara konsisten dan independen,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang panjang dan telah melalui berbagai mekanisme peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh terhambat oleh berbagai tekanan maupun upaya-upaya yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, dalam sistem peradilan perdata, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk memperoleh pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara yang berlaku. Bahkan, pengajuan perlawanan maupun Peninjauan Kembali (PK) tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi selama tidak terdapat penetapan resmi dari pengadilan yang memerintahkan penundaan.

“Negara hukum akan kehilangan wibawanya apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, putusan inkracht tidak boleh dikalahkan oleh tekanan ataupun kepentingan tertentu yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep, Andika juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran proses eksekusi, mulai dari jajaran Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, sinergi seluruh unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran, TNI, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan BPN yang telah membantu mengawal proses ini sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Andika menambahkan, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu indikator utama tegaknya supremasi hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati setiap proses hukum yang telah berkekuatan tetap serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun pada saat yang sama, seluruh pihak juga wajib menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang memperoleh haknya melalui mekanisme hukum yang sah, sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *