Diduga Hindari Konfirmasi Media, Pengelolaan Dana Desa Rubaru Disorot

Chibernews.co.id, Rubaru — Sikap bendahara desa dan Penjabat (PJ) Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam setelah diduga menghindari konfirmasi dari awak media terkait penggunaan anggaran Dana Desa periode 2023 hingga 2025 yang nilainya disebut mencapai angka fantastis, Kamis, (07/05/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait belum mendapatkan respons maupun penjelasan resmi. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan terbuka terkait penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa.

Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak desa dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Terlebih, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pejabat publik seharusnya kooperatif saat dimintai keterangan demi kepentingan publik.

“Diamnya pihak desa justru menimbulkan dugaan dan asumsi liar di tengah masyarakat. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya pejabat terkait memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan menghindar dari konfirmasi media,” tulis redaksi dalam keterangannya.

Team Media partner bersama elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga menemui titik terang. Dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Rubaru dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep bersama Inspektorat diminta segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa periode 2023–2025 di Desa Rubaru. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak dijadikan “bancakan” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap adanya ketegasan dari pihak berwenang demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *