Kuasa Hukum Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur, Kasus Sdr. Erfandi Dinilai Sarat Kejanggalan

Chibernews.co.id, Sumenep,- Tim Kuasa Hukum Sdr. Erfandi secara resmi menyampaikan sikap hukum atas proses penanganan perkara yang saat ini menjerat kliennya. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (16/02/2026), kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum yang berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana. Namun, berdasarkan hasil telaah dokumen dan fakta di lapangan, ditemukan indikasi proses yang dinilai tidak proporsional serta berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.

“Penanganan perkara ini terkesan dipaksakan. Ada tahapan yang kami nilai tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap Sdr. Erfandi yang dinilai belum didukung oleh alat bukti yang kuat dan memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.

Menurut kuasa hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan profesionalitas, objektivitas, dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik. Pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia, termasuk upaya praperadilan apabila ditemukan pelanggaran prosedural yang signifikan. Mereka juga membuka kemungkinan pelaporan terhadap pihak-pihak yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Klien kami berhak atas keadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses ini, kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, kuasa hukum meminta publik untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *