Chibernews.co.id, Sumenep — Kebijakan Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang disebut-sebut menolak permohonan istbat nikah karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumenep menuai kecaman keras. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang sekaligus pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat, khususnya pasangan nikah siri dan anak-anak mereka.
Sejumlah sumber menyebutkan, permohonan istbat nikah tidak dapat diproses di PA Sumenep dengan alasan adanya kesepakatan internal antara lembaga peradilan dan KUA. Jika benar, kebijakan ini dinilai sebagai aturan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru bertabrakan langsung dengan ketentuan nasional.
Padahal, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas membuka ruang bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat untuk mengajukan istbat nikah melalui pengadilan agama. Tujuan utama norma tersebut adalah memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan anak, sekaligus memastikan pernikahan yang sah secara agama memperoleh pengakuan negara.
“Kebijakan semacam ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya. Ini sama saja menutup akses keadilan bagi warga yang justru dilindungi undang-undang,” ujar salah satu praktisi hukum di Sumenep, Selasa (20/01).
Penolakan istbat nikah berdampak serius. Tanpa penetapan pengadilan, pasangan dan anak-anak hasil perkawinan siri terancam kehilangan hak-hak sipil, mulai dari akta kelahiran, jaminan hukum atas status keluarga, hingga akses terhadap layanan publik tertentu. Situasi ini memperlebar ketidakpastian hukum dan membuka ruang diskriminasi struktural.
Lebih jauh, adanya MoU yang diduga dijadikan dasar penolakan dinilai cacat secara hierarki hukum. Kesepakatan administratif tidak boleh mengalahkan perintah undang-undang. Jika benar terjadi, maka praktik ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip supremasi hukum dan akses keadilan.
Aktivis hukum dan masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung, Badilag, serta Kementerian Agama segera turun tangan untuk mengklarifikasi dan mengaudit kebijakan tersebut.
“Jika negara menutup pintu pengadilan bagi warga yang mencari legalitas pernikahan, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?” tegas seorang aktivis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Sumenep dan KUA setempat belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan publik kian menguat agar praktik yang dinilai melanggar hukum ini segera dihentikan dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dipulihkan sepenuhnya.