Diduga Sarat Kepentingan, Proyek Jalan Padangdangan Campaka Disorot Ketua LSM GARIS

Chibernews.co.id, Sumenep — Proyek Rekonstruksi Jalan Padangdangan Campaka di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kembali jadi sorotan tajam publik. Alih-alih membawa manfaat bagi warga, proyek yang seharusnya memperlancar akses transportasi itu justru meninggalkan jejak kejanggalan dan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaannya.

Dari hasil pantauan LSM GARIS bersama awak media di lokasi pada Rabu (7/11/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan praktik asal-asalan dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu yang paling mencolok adalah ketiadaan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian dari aturan wajib transparansi publik. Ironisnya, hanya tampak spanduk kegiatan seadanya tanpa rincian nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dana.

“Saya mempertanyakan papan proyek yang tidak ada, tapi pekerja malah dengan santainya mengatakan tidak ada,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, saat ditemui di lokasi.

Lebih parah lagi, kondisi rabat beton tampak dikerjakan asal jadi. Dari hasil pengamatan, permukaan jalan terlihat tidak rata, sebagian cor retak, dan campuran material tampak tidak homogen mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis proyek peningkatan jalan lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Widi, selaku pengawas lapangan dari Dinas PU, membenarkan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan. Ia mengaku telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek.

“Sudah saya tegur, pemborongnya. Ada kekurangan volume sekitar 60 meter,” ujar Widi singkat saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11).

Namun, pernyataan tersebut justru menambah daftar tanda tanya. Pasalnya, jika kekurangan volume sudah diketahui, publik menilai seharusnya ada tindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif.

Ketua LSM GARIS, Nurhasan, menyampaikan kecaman keras terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Ia menilai proyek tersebut menunjukkan rendahnya tanggung jawab moral dan profesionalitas pelaksana serta pengawas lapangan.

“Setiap kegiatan seharusnya pengawas dan PPTK berperan aktif mengawasi pelaksanaan di lapangan, bukan membiarkan kontraktor bekerja sesuka hati hanya demi meraup keuntungan lebih besar,” tegas Nurhasan.

Ia bahkan menuding pelaksana proyek, CV. Cahaya Beton Abadi, tidak layak lagi diberi pekerjaan pemerintah.

“Kami akan surati BPK agar dilakukan audit forensik, dan KPK agar turun menegakkan hukum. Kontraktor seperti ini sudah jelas merugikan masyarakat,” ujarnya lantang.

Lebih jauh, Nurhasan berencana mengirim surat langsung kepada Presiden RI, menuntut penegakan hukum dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Bahkan saya akan berkirim surat ke Bapak Presiden,” tandasnya.

Nurhasan mengaku sudah mendatangi kantor DPRD Sumenep untuk menemui Ketua DPRD, namun tak berhasil bertemu.

“Saya sudah ke kantor DPRD Sumenep untuk menemui Pak Ketua, namun beliaunya tidak ada. Saya meminta agar temuan ini ditindaklanjuti dengan tegas supaya uang negara tidak dijadikan bancakan,” ujarnya dengan nada tajam.

Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah yang mestinya menjadi sarana peningkatan infrastruktur bagi warga Desa Padangdangan menuju Campaka kini justru menjadi simbol lemahnya pengawasan dan transparansi anggaran publik.

Masyarakat menanti langkah nyata dari BPK, KPK, dan DPRD Sumenep dalam menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, jika dibiarkan, proyek infrastruktur rawan menjadi ladang bancakan segelintir pihak dengan dalih pembangunan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *