Kejaksaan Negeri Maros Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Chibernews.co.id,Maros–Kejaksaan Negeri Maros, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Maros menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maros,Rabu,17 September 2025

Bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan beberapa instansi (mitra) penegakan hukum di wilayah Kab. Maros diantaranya Pengadilan Negeri Maros, Dandim 1422/Maros serta Polres Maros.

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut berasal dari 16 perkara berupa 11 Perkara Narkotika, 4 Perkara Oharda dan 1 Perkara TPUL;
Adapun jenis Barang Bukti yang dimusnahkan dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Narkotika jenis Sabu dengan total berat 10,8149 gram; b. 1.234 butir Obat-obatan; c. Barang bukti lainnya, berupa Badik, Helm, Batang Kaca Pireks, Tas, Kantong Plastik, Alat Hisap Bong, Pipet, Lakban, Tabung Aluminium/Kaleng, Timbangan Digital, Baju, Celana Jeans, Topi, Sendal, Parang, Korek Api, Pembungkus Rokok;

Bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, diantaranya, narkotika jenis shabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan blender, barang bukti jenis senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta telepon genggam (handphone) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong, kemudian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *