Chibernews.co.id, Jakarta — Persoalan pelayanan di balik tembok rumah tahanan kembali menjadi sorotan. Setelah polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat, Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dari hasil pengawasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (30/9/2026).
Sebelumnya, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menerima sejumlah informasi dari warga binaan terkait dugaan pemberian biaya di luar ketentuan.
Salah satu informasi yang disampaikan adalah dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk pindah kamar. Namun, angka yang jauh lebih mencolok muncul dari informasi mengenai penggunaan telepon seluler.
Menurut keterangan yang dipaparkan Syafrida dalam forum DPR, warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.
Besarnya nominal tersebut tentu menjadi perhatian serius. Meski demikian, informasi tersebut merupakan keterangan yang diperoleh Ombudsman dari warga binaan, sehingga dugaan praktik pungutan tersebut tetap membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan mekanisme pembayaran, pihak yang menerima, serta apakah benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Dugaan Pungutan
Persoalan yang ditemukan Ombudsman tidak berhenti pada dugaan pungutan.
Dalam pengawasan lapangan, Ombudsman juga menemukan kondisi hunian yang tidak merata. Sejumlah blok, termasuk Blok C dan D, disebut mengalami kepadatan penghuni, sementara Blok A relatif lebih longgar.
Persoalan lain menyangkut ketersediaan air. Ombudsman mencatat kondisi air yang menguning/keruh dan keran yang terkadang tidak berfungsi sehingga berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Selain itu, ditemukan pula alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di dalam rutan bukan hanya menyangkut dugaan pungutan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Ombudsman Minta Persoalan Ditindaklanjuti
Ombudsman sebelumnya menyatakan bahwa kunjungan ke Rutan Pondok Bambu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berlangsung secara layak, setara, transparan, dan sesuai standar. Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai keluhan masyarakat mengenai layanan yang diduga disertai biaya di luar ketentuan.
Kini, informasi mengenai dugaan pungutan hingga ratusan juta rupiah tersebut telah muncul secara terbuka dalam forum DPR.
Pertanyaan berikutnya bukan sekadar berapa tarif yang disebutkan, melainkan siapa yang diduga menentukan biaya tersebut, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana pengawasan internal mampu mencegah adanya transaksi di luar ketentuan.
Dengan munculnya temuan di Cibinong dan Pondok Bambu, perhatian publik kembali tertuju pada sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Apakah temuan tersebut merupakan persoalan yang berdiri sendiri atau menunjukkan adanya celah pengawasan yang lebih luas, tentu membutuhkan pemeriksaan dan tindak lanjut dari pihak berwenang berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.