Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi yang Meninggal di Bojonegoro

Chibernews.co.id, Bojonegoro – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga membuang bayi mereka yang sudah meninggal. Pelaku, EC (20) asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan NN (21) asal Desa Tenggulunan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang bermula dari hubungan di luar nikah, Sabtu, (28/09/2024).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, kasus ini berawal pada bulan Juni 2024, ketika kedua pelaku mencoba menggugurkan kandungan mereka dengan membeli obat penggugur kandungan secara ilegal. Namun, bayi tersebut lahir dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Pelaku EC dan NN kemudian berusaha mencari tempat untuk menguburkan bayi mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi S-2970-ME. Namun, karena tidak menemukan tempat yang sesuai, mereka akhirnya memilih area persawahan di daerah Sokowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, sebagai lokasi untuk menguburkan bayi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah mayat bayi ditemukan di persawahan oleh warga setempat, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Saat ini, EC dan NN ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Bayu Adjie menegaskan bahwa tindakan pelaku ini melanggar hukum, dan mereka akan dikenakan pasal terkait aborsi ilegal serta pembuangan jenazah bayi. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *