Chibernews.co.id,Makassar–Penyakit masyarakat kebiasaan mengkonsumsi dan berpesta minuman keras (Miras) sehingga salah satu warga Jalan sinassara 9 RT 08 RW 07 Kelurahan kaluku bodoa Kecamatan tallo Kota makassar yang merupakan anggota ormas GBNN melaporkan kepolrestabes Makassar.pada tanggal 13-12-2025 pukul 23:30 Wb
Atas laporan warga berdasarkan LP-20251213-05624 yang ditangani Polsek Tallo hingga saat ini belum juga ada respon atas Penyakit masyarakat kebiasaan mengkonsumsi miras hingga menganggu kenyamanan warga setempat
Pihak Kepolisian Polsek Tallo hingga saat ini belum melakukan upaya penertiban atas maraknya terjadi pesta miras di sinassara 9 RT 08 RW 07 Kelurahan kaluku bodoa Kecamatan tallo Kota makassar.
Hingga saat ini belum ada satupun yang diamankan Warga yang sedang Berpesta Minuman Keras
Sekelompok warga yang berpesta minuman Keras sangat menggangu kenyamanan warga sehingga tidak tercipta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Pihak Polsek tallo juga belum pernah melakukan Patroli atau razia minuman keras jenis Ballo di wilayah Kecamatan tallo.
Sejumlah Warga resah atas adanya pesta miras hingga larut malam sehingga warga Jalan sinassara 9 RT 08 RW 07 Kelurahan kaluku bodoa
Kecamatan tallo Kota makassar terganggu dengan suara musik akibat pesta miras.
Kapolsek tallo seakan melakukan pembiaran dengan adanya pesta miras di Jalan sinassara 9 RT 08 RW 07 Kelurahan kaluku bodoa Kecamatan tallo Kota makassar.
Dikarenakan belum ada upaya pemberantasan Miras bahkan tidak merespon adanya laporan warga.
Minuman keras salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, seperti perkelahian kelompok dan penyebab kejahatan lainnya. Sehingga warga kita merasa tidak aman. tambahnya.